Yusril: Presiden Prabowo Setuju Beri Amnesti ke Mereka yang Terlibat Konflik Papua
Yusril mengakui ada pihak asing yang menawarkan untuk menjadi mediator.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan pengampunan terhadap mereka yang terlibat dalam konflik Papua. Presiden Prabowo ingi menyelesaikan konflik secara damai.
“Pada dasarnya Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua. Dan akan menyelesaikan masalah di Papua secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memaparkan kondisi dan situasi di Papua kepada delegasi pemerintahan Inggris yang berkunjung ke Indonesia pada awal pekan lalu. Delegasi yang datang menemui Yusril adalah Catherine West MP yang disebut sebagai parliamentary under secretary of state at the foreign, commonwealth and development office.
Delegasi tersebut juga turut didampingi oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jermey. Yusril mengatakan, dalam pertemuan tersebut delegasi Inggris itu sempat menanyakan kebijakan pemerintah Indonesia di masa kepemimpinan Presiden Prabowo atas situasi dan konflik di Papua.
Yusril menerangkan, pertanyaan oleh delegasi Inggris tersebut karena pertanyaan serupa kerap ditanyakan oleh para anggota parlemen di Inggris terhadap perwakilan di Indonesia. Terutama, kata Yusril tentang tudingan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
Para delegasi tersebut, kata Yusril, juga menanyakan apakah kasus berlatar konflik bersenjata di Papua yang terjadi selama ini dituntaskan melalui mekanisme peradilan umum, atau peradilan HAM.
Yusril mengaku menjelaskan kepada para delegasi tersebut bahwa pemerintah Indonesia memastikan adanya peradilan sebagai jalur penyelesaian secara hukum atas ragam kasus kekerasan yang terjadi di Papua.
Yusril juga menyampaikan kepada para delegasi Inggris tersebut, tentang sikap Presiden Prabowo yang memilih untuk memastikan proses penegakan hukum, dan perbaikan kualitas HAM di Papua.
Pemerintah menghendaki adanya pemulihan keamanan dan stabilitas di Papua. Namun Yusril memastikan, tidak ada kasus-kasus yang selama ini terjadi berlatar konflik di Papua diselesaikan melalui mekanisme peradilan HAM.
“Yang jelas Presiden Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua. Dan pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” ujar Yusril kepada para delegasi Inggris tersebut.
Sementara terhadap pelaku-pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, kata Yusri, baik yang dilakukan terhadap kepolisian dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) maupun terhadap rakyat sipil, semuanya diselesaikan melalui pengadilan umum. "Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM di Papua,” kata Yusril menjawab pertanyaan para delegasi Inggris tersebut.
Asing tawarkan mediator
Yusril mengakui adanya pihak asing yang menawarkan bantuan penyelesaian konflik di Papua. Ia mengungkapkan, seorang warga asal Finlandia, Juha Christensen menjadi salah-satu pihak yang menawarkan diri menjadi mediator perdamaian antara Indonesia dengan kelompok-kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka.
Namun Yusril menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan tak membutuhkan mediator sebagai pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik di Bumi Cenderawasih.
“Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua. Salah-satu pihak yang sudah menawarkan bantuan adalah Juha Christenses, aktivis perdamaian asal Finlandia,” kata Yusril.
Juha Christensen adalah salah-satu tokoh asing yang juga pernah terlibat dalam proses perdamaian Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.
“Dia (Juha Christensen) menawarkan menjadi mediator dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok di Papua, juga kelompok-kelompok pendukung kemerdekaan Papua di luar Indonesia,” ujar Yusril.
Namun Yusril memastikan, pemerintah Indonesia belum memerlukan adanya peran mediator dalam urusan di Papua.
“Pemerintah Indonesia berpendapat belum memerlukan adanya mediator untuk memfasilitasi perundingan damai dalam menyelesaikan masalah di Papua, sebagaimana dilakukan di Aceh pada masa pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” kata Yusril.