DPR Kebut Bahas Revisi UU Minerba, Gelar Rapat Saat Reses

Ketua DPR Puan Maharani menyebut Baleg DPR telah mengantongi izin rapat saat reses.

Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Diketahui, upaya DPR merevisi RUU Minerba ini terbilang cepat bakan digarap pada masa reses.

Baca Juga


"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

 

Pengambilan keputusan untuk RUU tersebut pun berlangsung singkat. RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan rapat paripurna. Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit.

"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Minerba tersebut sudah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/1/2025). Diketahui, rapat Baleg DPR digelar saat DPR masih dalam masa reses.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba.

 

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR pun berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

 

 

 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa, pembahasan RUU Minerba yang dilakukan Baleg DPR RI saat masih masa reses pada Senin (20/1/2025) sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR RI. Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila menyangkut pembahasan penting.

"Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU, menurut Puan, dirinya akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba yang baru saja disetujui Baleg DPR RI sebagai usul inisiatif DPR pada Senin malam.

"Ya, kami lihat ini bagaimana hasilnya, (hari) ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba," tuturnya.

RUU Minerba adalah perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK. Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.



Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap ikut terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menjadi inisiatif DPR. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), saat akan hadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pemerintah akan menyusun DIM. Tentu leading sector-nya 'kan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral," kata Supratman.

Supratman mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah akan fokus pada aspek harmonisasi hukum yang akan memastikan keselarasan aturan dengan perundang-undangan yang ada. Kemenkumham, sebagai bagian dari pemerintahan, akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dalam penyusunan DIM.

Dengan keterlibatan ini, Supratman berharap legislasi dapat mempertimbangkan kebutuhan sektor energi dan sumber daya mineral, serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan industri minerba dan kepentingan masyarakat. Menkum berharap penyusunan DIM ini dapat menekan potensi permasalahan hukum pada masa depan dengan memastikan setiap pasal yang diusulkan dapat diterima secara hukum dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Hukum hanya membantu dalam sisi harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," katanya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pihaknya mendukung agar revisi UU Minerba) segera disahkan. "Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, revisi UU itu bernilai penting untuk dilakukan agar ada payung hukum bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai memperoleh konsesi tambang dari pemerintah.

"Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. Oleh karena itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler