Gencatan Senjata, Israel Masih Tahan Dr Hussam Abu Safiya

Israel menolak akses pengacara kepada Direktur RS Kamal Adwan tersebut.

Twitter/X
Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Dr Hussam Abu safiya.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA — Dibebaskannya sejumlah tahanan Palestina sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan Israel sejak Ahad (19/1/2025) tak berlaku bagi dr Hussam Abu Safiya. Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan tersebut bahkan mendapatkan perpanjangan larangan untuk mendapatkan akses dari penasihat hukum hingga 6 Februari, ungkap Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, seperti dilaporkan Palestine Chronicle, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga


Abu Safiya ditahan pada 27 Desember oleh pasukan penjajah Israel (IDF) dalam penggerebekan di RS Kamal Adwan. Abu Safiya bahkan ditahan dakwaan, berdasarkan undang-undang yang telah diterapkan secara sistematis untuk menahan penduduk Palestina di Gaza, tanpa perlakuan hak asasi manusia dasar dan perlindungan hukum mereka, ungkap Al Mezan dalam sebuah pernyataan pada Jumat.

"Awal pekan ini, otoritas Israel sekali lagi memperpanjang larangan yang melarang Dr. Abu Safiya bertemu dengan perwakilan hukumnya, yang sekarang berlaku hingga 6 Februari 2025,"ungkap Al Mezan.

"Minimal, kami menuntut akses segera bagi pengacara kami, yang ditunjuk oleh keluarga Dr. Abu Safiya sebagai perwakilan hukumnya, untuk menilai kondisinya secara independen," kata Al Mezan.

Menurut organisasi tersebut, Abu Safiya awalnya ditahan berdasarkan Undang-Undang Pejuang yang Melanggar Hukum. Perpanjangan penahanan terbarunya disetujui melalui Undang-Undang Prosedur Pidana, yang dirancang untuk memperpanjang validitas prosedur penahanan khusus yang keras bagi tersangka pelanggaran keamanan, katanya.

Abu Safiya ditahan di Sde Teiman, Penjara Ofer, sejak 9 Januari. Pengadilan Magistrat Ashkelon memperpanjang penahanannya tanpa dakwaan hingga tanggal 13 Februari. “Ia ditolak aksesnya ke penasihat hukumnya dan berpartisipasi dalam sidang melalui panggilan video,” organisasi tersebut menyatakan.

Setelah sidang, ia dipindahkan ke Penjara Ofer, di Tepi Barat yang diduduki. Al-Mezan menekankan bahwa otoritas Israel telah menolak akses dr Abu Safiya ke penasihat hukum sejak penangkapannya. Menurut Al-Mezan, penolakan tersebut merupakan, “Pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak fundamentalnya berdasarkan hukum internasional.”

Al-Mezan menyatakan, akses terhadap pengacara sangat penting demi melindungi hak-hak hukumnya dan melakukan penilaian independen terhadap kondisi fisik dan psikologisnya saat ini,” kata organisasi tersebut. Hal ini disebabkan adanya praktik penangkapan dan penahanan yang tidak manusiawi, termasuk penghilangan paksa awal.

Seorang perempuan memegang spanduk bertuliskan Bebaskan Dr. Hussam Abu Safiya, Bebaskan Gaza selama protes di depan kantor Shin Bet, menuntut pembebasannya, di Tel Aviv, Israel, Rabu, 1 Januari 2025. - (AP Photo/Matias Delacroix)

 

Penghilangan paksa

Pada hari-hari awal setelah penculikan, otoritas Israel menyangkal telah menahan Dr. Abu Safiya. Padahal, banyak saksi mata melaporkan bahwa ia ditangkap oleh pasukan Israel bersama dengan personel medis, pasien, dan warga sipil lainnya yang hadir di Rumah Sakit Kamal Adwan.

Pada 5 Januari 2025 otoritas Israel secara resmi memberi tahu Physicians for Human Rights – Israel (PHRI) bahwa dr Abu Safiya berada dalam tahanan mereka, kata Al Mezan.

“Namun, mereka menolak untuk mengungkapkan keberadaannya. Ini berarti bahwa Dr. Abu Safiya secara efektif menjadi sasaran penghilangan paksa selama beberapa hari selama tahap awal penahanannya,” tegas organisasi tersebut.

Menurut kesaksian para tahanan yang dibebaskan, dr Abu Safiya ditahan di kamp militer Sde Teiman yang terkenal kejam pada hari-hari awal penahanan sewenang-wenangnya.

“Al Mezan menyatakan kekhawatiran yang mendalam atas keselamatan dan kesejahteraan dr. Abu Safiya, karena khawatir ia akan mengalami penyiksaan berat, pembalasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, terutama mengingat penolakan akses terhadap pengacara yang terus-menerus dan disengaja,” kata organisasi tersebut.

Al Mezan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasus Dr. Abu Safiya kepada Prosedur Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) , termasuk beberapa kelompok pemantau seperti the Working Group on Arbitrary Detention, the Special Rapporteur on the Right to Health, dan the Special Rapporteur on Human Rights Defenders.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler