Dalil Hukum Haram Parkir Mobil Sembarangan di Jalan Depan Rumah

Ulama menjelaskan soal parkir mobil di jalan depan rumah.

Republika/Tahta Aidilla
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlahnya mencapai 164 juta unit kendaraan.

Baca Juga


Rinciannya, sebanyak 137,3 juta adalah motor. Sementara, mobil penumpang jumlahnya 20,1 juta unit. Jenis kendaraan lainnya yaitu mobil barang 6,19 juta, bus 285 ribu dan kendaraan khusus 162 ribu.

Khusus untuk mobil, terkadang kepemilikannya tak diiringi dengan kepemilikan garasi yang cukup. Sehingga, tak jarang kita melihat ada mobil yang diparkir sembarangan. 

Di jalan umum, jalan perumahan, bahkan parkir di depan rumah tetangga. Bagaimana hukumnya parkir mobil sembarangan seperti itu?

Dikutip dari tulisan berjudul Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah yang dimuat di situs resmi Kemenag, yaitu kemenag.go.id dan disusun oleh Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, disebutkan menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

 

Sementara dari sisi hukum negara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar. Besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000/hari/kendaraan.

Dengan demikian sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seharusnya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler