Terungkap, Ini Penyebab Harga Gabah Bisa Anjlok di Bawah Ketentuan HPP

Sehingga, di beberapa tempat muncul kasus penyerapan di bawah HPP.

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petani mengangkut padi yang baru dipanen menggunakan perahu di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (25/1/2025). Sekitar 75 hektare lahan padi harus dipanen dua pekan lebih awal akibat terendam air luapan Danau Limboto.
Rep: Frederikus Dominggus Bata Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kebijakan Perum Bulog akan menyerap gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram, serta beras dari penggilingan sebesar Rp 12 ribu per kg. Dalam rapat terbatas di istana, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan hal itu.

Artinya harga pembelian pemerintah (HPP) sesuai angka tersebut. Pertanyaannya apakah kondisi di lapangan sudah sepenuhnya demikian? Ketua Umum Kontak Tani Nelayan (KTNA) Yadi Sofyan Noor merespons isu ini.

Ia menyampaikan, fenomena di lapangan belum semuanya terserap sesuai HPP. Ia menyinggung penyebab teknis. Salah satunya karena kadar air masih tinggi, di atas 25 persen.

"Sebagian memang karena musim hujan, petani tak punya dryer (alat pengering)," ujar Sofyan kepada Republika.co.id, Selasa (28/1/2025).

Ia melihat rafaksi yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) dijadikan patokan oleh mitra-mitra Bulog saat melakukan penyerapan. Sehingga, di beberapa tempat muncul kasus penyerapan di bawah HPP.

Berikut beberapa rafaksi harga gabah berdasarkan keputusan NFA. Gabah kering panen (GKP) dibeli sesuai HPP (Rp 6.500 per kg) adalah yang memiliki kualitas antara lain kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian GKP di luar kualitas 1 (GLK-1) di petani, kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 11-15 persen, itu dihargai Rp 6.200 per kg. Lalu, dalam bentuk beras, produk yang masuk gudang Perum Bulog, dengan kualitas antara lain derajat sosoh 100 persen, kadar air maksimal 100 persen, butir patah maksimal 25 persen, butir menir maksimal 2 persen. Beras dengan spesifikasi demikian, diserap dengan harga Rp 12 ribu per kg atau sesuai HPP.

"Harga pembelian pemerintah itu kan keputusannya di ratas yang dipimpin Bapak Presiden, tapi kami selaku operator harus siap melakukan sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan," ujar Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dalam siaran pers, pada akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menginstruksikan Perum Bulog untuk aktif melakukan penyerapan gabah yang sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 di tengah mulainya musim panen di beberapa daerah. Wamentan mentargetkan Bulog mampu menyerap gabah setara dengan 3 juta ton beras untuk percepatan tercapainya swasembada pangan.

Sudaryono menyatakan dengan alokasi anggaran Rp 3 triliun, kebijakan HPP yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan petani lokal. "Dengan anggaran ini, kita tidak hanya menjamin pendapatan petani, tetapi juga mengamankan anggaran pertanian senilai Rp 149 triliun untuk subsidi pupuk, benih, irigasi, alat mesin pertanian, dan lain sebagainya,” jelas sosok yang akrab disapa Mas Dar itu, seusai menghadiri Rapat Kerja Nasional bersama Bulog di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Ia menerangkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan, dengan menambah luas lahan tanam melalui Program Penambahan Areal Tanam (PAT). Pada 2024, lanjutnya, Kementan mengolah 1,7 juta hektare lahan yang memungkinkan panen dua kali dalam setahun. Kemudian di 2025 ini, targetnya adalah menambah 2,5 juta hektare lahan tanam baru, dengan 500 ribu hektare di antaranya dikelola oleh TNI.

"Kita harus bekerja secara gotong royong karena produksi terus meningkat. Penting bagi kita untuk segera mengakselerasi langkah-langkah yang mendukung target ini,” kata Sudaryono.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diproyeksikan akan mengalami surplus gabah sebesar 7 juta ton pada Mei 2025 atau setara dengan 4 juta ton beras. Surplus ini diharapkan dapat mendorong petani untuk terus meningkatkan produksi pangan dalam rangka pencapaian swasembada pangan.

Wamentan menambahkan, pengawasan terhadap distribusi dan penyerapan gabah harus ditingkatkan untuk mencegah potensi penyelewengan yang dapat merugikan petani dan masyarakat. "Kerja kita saat ini ibarat gas pol rem blong, tetapi pengawasan harus ditingkatkan untuk mencegah penyelewengan yang merugikan petani dan masyarakat,” tegas Mas Dar.

Wamentan berharap upaya ini akan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia, mengurangi ketergantungan pada impor. Pada saat yang sama, kondisi demikian diharapkan juga dapat memperbaiki kesejahteraan petani.

Ketentuan Rafaksi Harga Gabah

Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahasan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Berikut ini detailnya:

A. Gabah Kering Panen (GKP) di Petani

Baca Juga


Kadar Air: Maksimal 25 persen
Kadar Hampa: Maksimal 10 persen
HPP: Rp 6.500 per kg

1. GKP di luar kualitas 1 di Petani
Kadar Air: Maksimal 25 persen
Kadar Hampa: 11-15 persen
HPP: Rp 6.200 per kg

2. GKP di luar kualitas 2 di Petani
Kadar Air: 26-30 persen
Kadar Hampa: Maksimal 10 persen
HPP: Rp 6.075 per kg

3. GKP di luar kualitas 3 di Petani
Kadar Air: 26-30 persen
Kadar Hampa: 11-15 persen
HPP: Rp 5.750 per kg

B. GKP di Penggilingan
Kadar Air: Maksimal 25 persen
Kadar Hampa: Maksimal 10 persen
HPP: Rp 6.700 per kg

1. GKP di luar kualitas 1 di Penggilingan
Kadar Air: Maksimal 25 persen
Kadar Hampa: 11-15 persen
HPP: Rp 6.400 per kg

2. GKP di luar kualitas 2 di Penggilingan
Kadar Air: 26-30 persen
Kadar Hampa: Maksimal 10 persen
HPP: Rp 6.275 per kg

3. GKP di luar kualitas 3 di Penggilingan
Kadar Air: 26-30 persen
Kadar Hampa: 11-15 persen
HPP: Rp 5.950 per kg

Pekerja menjemur gabah di Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (2/1/2025). Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram sebagai upaya untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan. - (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler