KKP Hentikan Reklamasi tak Berizin di Pulau Pari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pemantauan KKP, tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan perkembangan terkini mengenai penghentian reklamasi tak berizin di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
"Pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan," ujar Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Doni, tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Doni menyampaikan para petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ucap Doni.
Doni menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Menurut dia, ada temuan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 meter persegi yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Doni mengatakan aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. "Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," lanjut Doni.
Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, sambung Doni, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Doni menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
KKP, sambung Doni, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni menyampaikan KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
"KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," kata Doni.