Harga Singkong Anjlok, Kementan dan Satgas Pangan Cek Kondisi Pabrik Tapioka
Kementan menetapkan harga singkong menjadi Rp 1.350 per kilogram.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Sastro bersama satuan tugas (Satgas) pangan segera melaporkan ke presiden soal industri ubi kayu atau singkong. Disebutkan ada perusahaan tapioka masih tutup akibat regulasi pengaturan harga dan rafaksi ubi kayu.
"Mengenai masih tutupnya perusahaan tapioka yang ada di Provinsi Lampung setelah adanya regulasi pengaturan harga dan rafaksi ubi kayu, ini akan didiskusikan kembali dengan satuan tugas pangan," ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Yudi Sastro di Lampung Tengah, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebab satuan tugas pangan berperan dalam pelaksanaan pengawasan, salah satunya di industri ubi kayu seperti mengenai operasional perusahaan tapioka.
"Karena satuan tugas pangan ada di bawah Presiden langsung, nanti mereka akan melaporkan mengenai masalah ini langsung ke Presiden. Siang ini akan langsung disampaikan oleh Menteri Pertanian juga setelah dikumpulkan semua hasil di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan dengan pengawasan oleh Satuan Tugas Pangan dan penegak hukum, kemudian ada dorongan regulasi dari Kementerian Pertanian maka seharusnya semua pihak dapat mengikuti aturan tersebut.
"Kementerian Pertanian sudah membuat regulasinya sesuai surat kemarin, nanti kita tunggu hasilnya. Sebab pemerintah adalah wakil dari semuanya. Harga ubi kayu sudah disepakati Rp 1.350 per kilogram, dan impor diberhentikan ini dilakukan agar industri ubi kayu bisa berjalan dengan baik," ucap dia.
Menurut dia, pilihan menetapkan regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk solusi untuk mengatasi permasalahan antara petani ubi kayu dan perusahaan tapioka.
"Regulasi ini dipilih sebagai jalan tengah agar petani, perusahaan dan konsumen semuanya tidak ada yang dirugikan," ujar dia.
Tanggapan lain dikatakan oleh salah seorang petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Wilayah Mesuji Kadek Tike.
"Setelah adanya regulasi mengenai singkong, baru beberapa perusahaan yang beroperasi, dan masih banyak yang memilih tidak beroperasi," ujar Kadek Tike.
Ia menjelaskan dengan kondisi seperti itu petani ubi kayu pun masih banyak yang menahan belum melakukan panen ubi kayunya.
"Memang ada beberapa petani yang mulai mencabut ubi kayunya karena kebutuhan, tapi ada yang masih belum mencabut dan memilih menahan panen dulu karena harga yang kami dapat setelah dipotong berbagai rafaksi tanah, rafaksi bonggol dan biaya lainnya hanya sekitar Rp 900 per kilogram," tambahnya.
Penetapan Harga Singkong
Kementan menetapkan harga singkong menjadi Rp 1.350 per kilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp 1.000 per kilogram. Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat," kata Mentan.
Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per 31 Januari. Amran meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air. Menurut Mentan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.
"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami ke sana nanti kami sampaikan, turun ke lapangan melihat secara detail," kata Mentan.
Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar unjuk rasa supaya pemerintah menaikkan harga jual singkong dari semula Rp1.000 per kilogram menjadi Rp1.400 per kilogram.
Dikatakan Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.
"Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, petani singkong yang ada masalah tiga bulan, alhamdulillah selesai semua," kata dia.
Menurut dia, dengan ditetapkan harga terbaru ini para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air.
"Perusahaan harus untung, tetapi petani harus tersenyum," ujarnya.