Ini Tiga Arahan Prabowo untuk Bahlil Terkait Penjualan LPG 3 Kg ke Masyarakat

Prabowo meminta akses masyarakat mendapatkan LPG 3 kg tidak terlalu jauh.

Republika/Prayogi
Warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bojong Gede, Kab Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji di pengecer/warung karena hal ini menyulitkan masyarakat. Seorang warga Egi Kusuma (45) yang sudah mengantre sejak pukul 06.00 pagi berharap semoga pasokan/penjualan gas bisa kembali normal sehingga memudahkan masyarakat kecil dan tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk berburu gas.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku mendapat tiga arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Arahan itu diterimanya usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga


"Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menemui Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin (3/2/2025) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan 'gas melon' tersebut. Karena kebijakan tersebut, masyarakat harus mendapatkan LPG 3 kg dari pangkalan, bukan dari pengecer yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.

Menurut Bahlil, Presiden memberi arahan agar akses masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg tidak boleh terlalu jauh. Di sisi lain, Bahlil menilai penataan subsidi LPG harus dilakukan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.

Sebagai solusi, pemerintah telah mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan mengubah status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi.

"Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan," kata Bahlil.

Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

"Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" kata Bahlil pula.

Cara mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan. - (Tim infografis Republika)

Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa melakukan penertiban secara parsial kepada penjual gas yang membuat harga produk LPG 3 kg tidak stabil. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer menimbulkan antrean masyarakat di pangkalan-pangkalan gas.

"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dasco menyebutkan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3kg di level pengecer yang kini disebut dengan istilah subpangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat. Ia kemudian menambahkan bahwa pada awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diambil pemerintah dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.

Hal itu tentu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan membuat subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat. Namun demikian ternyata pada saat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.

Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.

Pengecer yang sebelumnya sudah memiliki stok LPG 3 kg sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan. Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler