Bareskrim Naikkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan, Siapa yang akan Jadi Tersangka?

Penyidikan Bareskrim menyasar dugaan pemalsuan surat terkait sertifikat pagar laut.

Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengumumkan peningkatan status penanganan hukum skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Selasa (4/1/2025) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut setelah timnya melakukan gelar perkara dari serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. “Dari hasil gelar perkara, ataupun pengumpulan barang-barang bukti, dan keterangan, kami tadi melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara tersebut kasi sepakat bahwa telah ditemukan perbuatan tindak pidana. Dan selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan,” kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Status penyidikan kini, Djuhandani menerangkan akan terus menggali siapa-siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana terkait pemagaran laut tersebut. Namun Djuhandani menerangkan, dari gelar perkara yang dilakukan timnya tak terkait dengan masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut. Melainkan, kata dia, terkait dengan tindak pidana pemalsuan atas surat, sertifikat, dan dokumen-dokumen resmi negara.

“Dari gelar perkara kami telah menemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat, dan atau pemalsuan akta-akta otentik (atas kepemilikan lahan),” ujar Djuhandani.

Pemalsuan surat-surat atas kepemilikan lahan tersebut sebagai landasan dalam pemacakan bambu-bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten itu. Djuhandani menerangkan, pada Selasa (4/1/2025) sebelum dilakukan gelar perkara, timnya juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi penyelenggara negara.

Lima yang diminta keterangan itu di antaranya adalah dari pihak kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dua saksi dari Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), serta dari pihak Badan Pendapat Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Rangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga dilakukan terhadap tujuh penyelenggara negara daerah dan kementerian pada Senin (3/1/2025).

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

Pada Jumat (31/1/2025) lalu, Djuhandani mengungkapkan timnya di Dittipidum sebetulnya sudah menemukan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum terkait pemagaran laut tersebut. Menurut dia, ada dugaan pemalsuan surat-surat atas kepemilikan lahan secara ilegal untuk pemagaran laut tersebut. Mulai dari pemalsuan surat-surat, sampai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan kata dia, timnya dalam penyelidikan sudah menyiapkan konstruksi penjeratan sangkaan Pasal 263, dan Pasal 264 KUH Pidana.

“Semoga kita bisa mengungkap, apakah ini merupakan tindak pidana dalam hal ini sudah kita siapkan terkait dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan juga kami terapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

Pasal 263 KUH Pidana mengatur soal ancaman penjara enam tahun terkait dengan pemalsuan, ataupun memalsukan surat-surat yang memunculkan suatu atas hak, dan yang sengaja menggunakan surat-surat palsu yang memunculkan kerugian. Pasal 264 KUH Pidana, terkait pengancaman pidana delapan tahun penjara atas pemalsuan akta otentik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler