Kecelakaan Beruntun Tol Ciawi, Kemenhub akan Panggil Pemilik Truk Galon

Kemenhub akan melakukan inspeksi keselamatan

Republika/Prayogi
Suasana di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Polisi mengungkapkan dugaan penyebab kecelakaan enam kendaraan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menewaskan 8 orang dan belasan orang luka-luka pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB diduga akibat rem truk tronton pembawa galon blong. Mereka saat ini masih melakukan masih melakukan penyelidikan. Korban meninggal dunia maupun luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi untuk menerima penanganan.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan angkat bicara mengenai kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon dengan nomor polisi B 9235 PYW dan lima kendaraan minibus lainnya di Gerbang Tol Ciawi 2 Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berkoordinasi dengan berbagai pemangku  terkait.

Baca Juga


"Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, Yani akan memanggil pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang. Yani juga akan melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.

"Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi, terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," kata Yani.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025. Yani menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler