KPK: Harun Masiku Punya Pengaruh di Mahkamah Agung
Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tersangka Harun Masiku (HM) mempunyai pengaruh di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Terlebih, Harun merupakan orang dekat mantan Ketua MA periode 2012-2022 Hatta Ali.
“Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Karena kuasa Harun di MA itu membuatnya dipilih Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 pada Pileg 2019.
“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," katanya.
Menurut Hasto, Sumatera Selatan merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan sehingga diharapkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil tersebut. Kemudian, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi
Dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.
Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus PAW agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Menurut KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).