Bareskrim: Bukti-Bukti Pidana Pemagaran Laut Semakin Terang
Dugaan pemalsuan surat dan dokumen kepemilikan lahan pagar laut kian terang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menyebut dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat dan dokumen kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten semakin terang-benderang. Dugaan pemalsuan surat-surat dan dokumen untuk penguasaan lahan tersebut mengakar dari pelaku level paling bawah, sampai tingkat otoritas yang semakin tinggi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tindak pidana juga terjadi pada level paling bawah. Yaitu berupa pencatutan nama-nama warga biasa yang tak tahu menahu tentang identitasnya dijadikan pihak pemohon dalam mengurus surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar ada nama-nama mereka yang dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, foto kopi KTP untuk memunculkan surat-surat (permohonan kepemilikan lahan). Sementara warga-warga ini, tidak mengetahui, dan tidak menguasai lahan tersebut,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap, proses penguasaan lahan-lahan untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut dilakukan sejak 2021. Kata dia, berawal dari pengajuan surat-surat permohonan dari sejumlah warga yang namanya dicatut, lalu mengajukan ke kepala desa. Kepala desa lalu menerbitkan surat-surat persetujuan yang menjadi warkah untuk bukti kepemilikan.
“Jadi surat-surat yang diterbitkan itu akhirnya menjadi syarat dalam permohonnan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan,” ujar Djuhandani.
Saat ini, kata Djuhandani, penyidik di Bareskrim memfokuskan pada penerbitan ratusan surat kepemilikan palsu. Dari ratusan surat-surat tersebut, kata Djuhandani diduga proses penerbitannya menggunakan cara-cara pemalsuan dokumen-dokumen. Selain melibatkan kepala desa, otoritas di kelurahan kata Djuhandani juga terlibat. Hal tersebut, kata Djuhandani dengan adanya pengakuan dari lurah yang pernah diperiksa.
“Kita fokus tentang pemalsuan yang menjadi permasalahan awalnya. Dan kesaksian dari lurah, sudah mengakui proses-proses ini tidak berdiri sendiri,” ujar Djuhandani.
Djuhandani juga mengungkapkan, alat-alat bukti dalam proses pemalsuan surat-surat untuk penguasaan lahan tersebut sudah terpenuhi. Beberapa waktu lalu, kata Djuhandani, tim penyidikannya melakukan penggeledahan paksa di rumah kepala desa Kohod, dan di kantor keluruhan. Dari penggeledahan tersebut, Djuhandani mengungkapkan, timnya menemukan barang-barang bukti berupa alat cetak printer, satu unit komputer beserta monitor, dan stempel kesekretariatan Desa Kohod.
“Alat-alat tersebut yang digunakan untuk memalsukan surat-surat dan lainnya. Juga kita temukan sisa-sisa kertas yang kita duga digunakan, yang kita lihat identik dengan kertas untuk warkah (dokumen fisik untuk pendaftaran tanah),” ujar Djuhandani.
Penyidik, kata Djuhandani juga menemukan salinan dokumen-dokumen transaksi untuk pembelian alat-alat bangunan baru yang menggunakan atas nama orang lain. Ditemukan juga sedikitnya tiga lembar surat keputusan kepala desa Kohod dan rekapitulasi permohonan dana, serta sejumlah nomor rekening.
Djuhandani melanjutkan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah pencarian alat-alat bukti perkara yang sudah dilakukan, tim penyidikan di Dittipidum merasa cukup melanjutkan proses pengusutan ke gelar perkara penetapan tersangka.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Alat-alat bukti itu berkaitan atau tidak inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doanya, dalam waktu dekat, kalau tidak salah, dari penyidik mungkin dalam pekan ini, atau selambatnya pekan depan kita sudah menggelarkan,” ujar Djuhandani.
Jenderal bintang satu kepolisian itu, mengaku tak ingin mendahului apakah dari gelar perkara yang sudah terjadwal itu bakal berujung pada sejumlah nama yang diidentifikasi dan berpotensi menjadi tersangka. Namun, kata dia, gelar perkara tersebut nantinya bakal berujung pada penetapan tersangka.