Alasan Anggota DPRD Baru Laporkan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang ke KPK
Musa melaporkan Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar terkait alih fungsi pesisir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah yang melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke KPK mengungkapkan alasan mengapa baru membuat laporan pada Senin (10/2/2025) lalu. Ia beralasan, baru menemukan bukti-bukti dua pekan belakangan.
“(Kenapa baru lapor) saya jujur baru dua minggu mendapatkan data ini ya belum 1 bulan,” kata Musa ketika dihubungi Republika, Rabu (12/2/2025).
Pihaknya menceritakan untuk mencari data tersebut perlu klarifikasi ke dinas-dinas terkait. Pasalnya, data tersebut menurutnya tak ada di arsip pemerintah Provinsi Banten.
“Kemudian karena memang data ini, arsip ini tidak ada di pemerintah Provinsi Banten gitu. Sehingga saya berusaha melakukan klarifikasi ke instansi terkait baik itu Dinas Lingkungan Hidup yang memang mitra kerja kami di Komisi II maupun Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak-pihak lain yang ada kaitannya,” katanya.
Setelah itu, begitu mendapatkan data pihaknya pun mengaku sempat wawancara dengan KPK terkait kasus tersebut sebelum melapor secara resmi. Pasalnya, ia mengatakan KPK tak ingin kasus tersebut tumpang tindih.
“Alhamdulillah saya mendapatkan beberapa dokumen kemudian saya kaji dan pelajari setelah itu saya konsultasikan dengan pihak KPK sebelum saya membuat laporan resmi kami telah melakukan wawancara terlebih dahulu via telepon dokumen apa yang dimiliki terus apa hubungannya dengan yang di Kejagung dan yang di Mabes Polri mungkin mereka bertujuan supaya ini tidak tumpang tindih,” katanya.
Seperti diketahui, Al Muktabar dan Zaki dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektar di pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Di mana dugaan tindak korupsi tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Menurut Musa, hal tersebut tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.
Musa menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta KPK segera menyelidiki dugaan kasus tersebut. Ia meminta agar pihak atau instansi terkait segera diperiksa. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas.
“Pertama saya minta KPK segera melakukan penyelidikan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sebagaimana telah saya lampirkan 27 dokumen. tentunya ada beberapa organisasi perangkat daerah, ada beberapa instansi vertikal seperti Perum Perhutani yang saya lampirkan dokumennya agar segera dipanggil dan diperiksa untuk membuka persoalan secara terang-benderang,” katanya.
“Saya berharap KPK segera melakukan penyelidikan laporan saya tersebut secara objektif dan profesional juga transparan itu saja,” katanya menambahkan.
Terkait pelaporan ini, pihak mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi hingga kemarin. Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, ketika disinggung terkait kasus tersebut meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pemangku kebijakan.
"Silakan tanyakan ke pemerintah, bukan ke kita," katanya melalui pesan singkat.
Sementara itu, ketika ditanya terkait dugaan alih fungsi hutan di PSN apakah yang menginisiasi PIK 2 atau tidak, Muannas tak membalas pesan Republika.