Ketua KPK Bicara Nasib Hasto ke Depan Usai Kandasnya Upaya Sang Sekjen di Praperadilan

Hakim praperadilan menolak permohonan Hasto terkait status tersangka di KPK.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempercayakan anak buahnya untuk menindaklanjuti kandasnya praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menyebut pemanggilan hingga penahanan Hasto nantinya ditentukan penyidik.

Baca Juga


Setyo memastikan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melilit Hasto terus dilanjutkan. Tapi Setyo tak menyebutkan kapan pemanggilan berikutnya terhadap Hasto. "Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo kepada wartawan, dikutip Jumat (14/2/2025).

Atas putusan praperadilan Hasto yang diketok Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Setyo punya pandangan. Menurut Setyo, putusan itu membuktikan tindakan penyidik dalam menangani perkara Hasto berada dalam koridor aturan.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," ucap Setyo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto kembali. Tessa menjamin Hasto bakal dipanggil sebagai tersangka dan ditahan setelah semua keterangan saksi lain dan alat bukti pendukung sudah memadai.

 

"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti," ucap Tessa.

KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler