KPK Rampungkan Perkara Hasto Usai Menang di Praperadilan

KPK menilai putusan praperadilan buktikan tidak ada tindakan sewenang-wenang.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif karena bisa "mengalahkan" Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di tahap praperadilan. Atas putusan praperadilan itu, KPK akan meneruskan penyidikan.

KPK berkomitmen merampungkan perkara yang menjerat Hasto. KPK menjamin penyidik akan meneruskan perkara ini sesuai prosedur.

“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat (14/2/2025).

Tessa mengungkapkan internal KPK bersyukur atas hasil praperadilan yang diajukan Hasto. Tessa menganggap putusan itu sesuai dengan harapan.

"Tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan telah diputus sesuai aturan. Sebab, praperadilan membuktikan KPK tak melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga



Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif karena KPK yang memenangi praperadilan.

Tim hukum Hasto Kristiyanto menyesalkan putusan hakim praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (13/2/2025). Kubu Hasto mensinyalkan perlawanan atas penetapan status tersangka belum berakhir.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis menyebut seluruh tim hukum Hasto akan rapat menentukan langkah lanjutan menyikapi putusan hakim yang dangkal untuk tidak menerima gugatan.

"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kami akan melakukan apa yang bisa kami lakukan, tetapi apa yang kami lakukan akan kami rumuskan, akan kami diskusikan bersama," kata Todung dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Todung tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Sekjen PDIP. "Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan," ujar Todung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler