KPK Sudah Antisipasi Semua Perlawanan Hasto Kristiyanto

KPK akan terus menghadapi karena dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK.

Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan setelah gagal di tahap praperadilan. KPK menganggap, upaya hukum yang ditempuh Hasto masih berada di jalur hukum yang berlaku.

"Bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengamati, sikap kooperatif Hasto telah muncul dalam beberapa hal. Salah satunya lewat pengajuan gugatan praperadilan. Langkah itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya," ujar Tessa.

Bahkan Tessa mengaku telah mencermati langkah perlawanan Hasto dalam perkara yang menjeratnya. Hasto sempat pula mengadu ke Dewas KPK dan gugatan perdata ke pengadilan. "Kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut," ucap Tessa.

Baca: Prabowo Minta Kepala Daerah tak Pikirkan MGB, Fokus Renovasi Sekolah

Tessa juga menegaskan, semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Dia menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Hasto. "KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Sekjen Hasto dan kader PDIP sekaligus pengacara Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga



Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif, karena hakim menganggap penetapan tersangka di KPK sudah sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler