Dibalik Bui, Napi di Lampung Tipu Perempuan Asal Bandung Barat dengan Modus Love Scam
Kasus penipuan bermula ketika korban dan pelaku Misni berkenalan di aplikasi kencan
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Dua narapidana salah satu rumah tahanan (Rutan) di Lampung memeras perempuan asal Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial REP (32). Keduanya adalah Misni alias Joko (30) dan Zulkarnain (37).
Mereka bekerja sama dengan Iza Mahendra (24), rekan sesama penghuni Rutan namun sudah bebas pada Desember 2024. Kasus penipuan yang dilakukan ketiga pelaku itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang menerima laporan korban pada 12 Februari 2025.
"Kami tangani kasus tindak pidana penipuan atau tindak pidana seksual. Korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Cimahi pada tanggal 12 Februari 2025," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Tri, kasus penipuan bermula ketika korban dan pelaku Misni berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Ketika itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto profil menggunakan seragam polisi hasil editan aplikasi AI.
Kemudian komunikasi berlanjut lewat WhatsApp hingga melakukan video call. Momen tersebut ternyata direkam pelaku hingga videonya diedit menggunakan aplikasi AI. Hasil editan itu memperlihatkan korban seolah-olah tidak mengenakan busana.
"Setelah saling mengenal pelaku melakukan panggilan melalui video call sambil merekam wajah korban kemudian diedit. Pelaku langsung mengancam korban dengan mengirimkan video korban yang tidak senonoh," kata Tri.
Lalu pada 11 Februari 2025, pelaku lainnya yaitu Zulkarnain menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai atasan pelaku sebelumnya. Dia mengaku akan menyebarkan video vulgar hasil editan itu jika korban tidak menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening yang sudah dibuatkan pelaku Iza.
"Dia mengancam akan menyebarkan video tersebut, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta. Terjadilah tawar-menawar antara pelaku dan si korban sampai Rp 30 juta. Yang sudah ditransfer baru Rp 5,6 juta. Korban merasa ketakutan akhirnya melaporkan kepada Polres Cimahi," kata Tri.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mengetahui identitas pelaku pertama yakni Iza yang diketahui baru keluar dari Rutan pada Desember 2024 usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun akibat kasus penggelapan. Dia ditangkap polisi pada 15 Februari 2025.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial I (Iza) kemudian dari si pelaku ini kita kembangkan dan akhirnya kami berhasil mendapatkan pelaku yang lainnya yang berinisial Z (Zulkarnain) dan M (Misni). Kedua tersangka tersebut merupakan pelaku yang masih penghuni di Rutan di Lampung," kata Tri.
Para pelaku itu mengakui perbuatannya, dan kini sudah dijadikan tersangka. Mereka sudah merencanakan aksi penipuan dengan modus love scam atau penipuan yang mengelabui korban dengan cara berpura-pura tertarik hingga menjalin hubungan romantis.
"Dari keterangan si pelaku kami mendapatkan keterangan bahwa niat pelaku ini adalah untuk memeras korban," kata dia.
Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan korban pun banyak, kami mempersilahkan kepada masyarakat kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang mengalami motif yang sama untuk segera melapor ke Polres Cimahi," kata Tri.
Sementara itu tersangka Iza yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi mengaku mengenal dua tersangka lainnya saat masih berada di Rutan. Mereka pun merencanakan aksi untuk melakukan penipuan dengan menanfaatkan teknologi AI.
Iza diberikan tugas untuk membuatkan rekening bank atas nama dirinya. Dia diberikan upah Rp 2 juta untuk setiap nomor rekening yang diserahkan kepada kedua tersangka yang memiliki ide melakukan kejahatan dengan modus love scam.
"Saya ditawarkan rekening dan dikasih Rp 2 juta karena saya tetap tidak punya uang akhirnya saya berminat untuk ikut dan memberikan rekening atas nama pribadi. Saya kasihkan kepada teman saya tiga rekening," kata Iza.