KPK Peringatkan Hasto tak Mangkir Berlindung di Balik Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke KPK dua kali di PN Jaksel.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bukan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pemanggilan tersangka tidak ada hubungannya dengan peradilan.

Baca Juga


"Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan, praperadilan bisa menjadi alasan mangkir dari panggilan penyidik apabila ada perintah dari hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut. "Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi WIB. Namun, Hasto tidak muncul dan meminta pemeriksaan ditunda. "Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. "Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel). Gugatan itu dilakukan untuk yang kedua kalinya, setelah yang pertama tidak dikabulkan hakim.

Menurut Ronny, pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto. Adapun Hasto menjadi tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku. Harun adalah mantan caleg DPR RI dari PDIP.

 

 

Penyidik KPK pada Selasa (24/1/2025), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Wahyu selesai menjalani masa tahanan dan kini sudah bebas.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Namun, Hasto melawan dengan melakukan praperadilan di PN Jaksel dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler