Dua Polisi Peras Remaja di Semarang Disanksi Mutasi

Mereka dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi.

Republika
Dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pasangan remaja, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/205).
Rep: Kamran Dikarma Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua polisi anggota Polrestabes Semarang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pasangan remaja, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/205). Aksi pemerasan keduanya dinilai perbuatan tercela.

Baca Juga


 Mereka dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi. "Yang bersangkutan atau terduga pelanggar ini akan dikenakan mutasi bersifat demosi. Untuk Aiptu Kusno selama delapan tahun dan untuk Aipda Roy Legowo selama tujuh tahun," kata Artanto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Selain dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi, keduanya pun akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.  "Berarti yang bersangkutan masih harus menjalankan 13 hari lagi patsus," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah menerima sanksi etik yang dijatuhkan kepada mereka. Keduanya tak mengajukan banding.

Dengan sanksi mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy berpotensi kehilangan tugas atau tanggung jawabnya dalam jabatan saat ini, kemudian dipindahkan ke tempat penugasan baru.

"Nanti akan dimutasi tidak sesuai jabatan sekarang. Bisa jabatan lebih rendah, bisa tidak mendapat jabatan sebelumnya," ucap Artanto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler