Ramai Pengumuman Honor GBPNS Madrasah Disetop karena Efisiensi, Ini Kata Kemenag

Kemenag menegaskan akan kembali mengalokasikan anggaran tunjangan insentif GBPNS.

Antara/Maulana Surya
Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Solo Muyasaras Laila Wibowo (kiri) didampingi gurunya Prihantoro Eko Sulistyo (kanan) menunjukkan alat pendeteksi kelelahan pengendara hasil karyanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2023). Alat yang dinamai Mosafyr (Monitoring Driver Fatigue for Motorist Safety) itu dilengkapi sensor denyut jantung yang diharapkan dapat membantu menurunkan resiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dalam berkendara.
Rep: Fuji EP Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membantah pihaknya akan menyetop tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. Meski ada kebijakan efisiensi yang dilakukan Kabinet Merah Putih (KMP) pada 2025 ini, Kemenag menegaskan, pihaknya akan kembali mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Baca Juga



“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno di Jakarta, Ahad (15/2/2025).

Suyitno mengatakan, tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap.  Ia menyampaikan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Suyitno.

Sebelumnya, berdasarkan pesan Whatsapp yang berseliweran di tengah guru madrasah BPNS, terdapat informasi yang mengatasnamakan tim admin Admin EMIS (Education Management Information System) bahwa insentif GBPNS terdampak oleh efisiensi anggaran dari Kemenag. 

Berikut pesan yang dilihat Republika:

Rekan Admin Yth.

Sehubungan dengan efesiensi anggaran di Kementerian Agama, salah satu yg terdampak adalah : Insentif GBPNS yang biasanya diterima Rp. 250.000 per bulan, yang berimplikasi pada tidak adanya penyaluran Insentif GBPNS Tahun 2025 setidaknya hingga hari ini.

Untuk itu, mohon disampaikan kepada Guru dan Operator pada Madrasah :
1. Tidak mengajukan verval Tunjangan/Insentif Guru Bukan PNS pada EMIS;
2. Bagi yang telah terlanjur mengajukan, tidak perlu diverval oleh admin Kab/Kota

Jika terdapat perubahan kebijakan maupun anggaran maka Kementerian Agam RI akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut. Mohon maaf dan terima kasih, tetap semangat guru Madrasah.

Tim Admin EMIS

Kriteria Penerima Insentif

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” ujar Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Sejumlah guru madrasah melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta, Senin (26/6/2023). Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) tersebut menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing Guru di tahun 2023. - (Republika/Prayogi)

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler