Terungkap di Sidang: Polsek Cinangka Tolak Laporan Bos Rental karena Anggap Pistol Mainan

Anak almarhum bos rental menangis saat menerangkan kronologi penembakan.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketiga tersangka dikawal petugas saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan berkas perkara penembakan yang menyebabkan kematian pemilik rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk segera disidangkan, dengan ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) melanjutkan sidang kasus penembakan bos rental oleh dua anggota TNI AL. Dalam sidang hari ini, anak dari korban penembakan, Agam Muhammad (26) mengatakan anggota Polsek Cinangka yang menolak laporan orang tuanya untuk pendampingan saat melakukan pengejaran beranggapan senjata yang dipakai pelaku hanya pistol mainan.

Baca Juga


Hal ini disampaikan Agam saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa kabur oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Bahkan saat di Polsek (Cinangka), penjaga piket pada saat itu bilang seperti ini, 'ciri-ciri pistolnya seperti apa?' Yang saya lihat berwarna hitam. (Dijawab) 'wah paling itu pistol mainan' kata anggota Kepolisian dari Polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan," kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Agam menceritakan sebelum melapor ke Polsek Cinangka, bersama almarhum ayahnya Ilyas Abdul Rahman sudah sempat ditodong pistol oleh terdakwa. Saat memantau GPS, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengarah ke gang-gang kecil yang posisinya tidak banyak perumahan. Agam mengaku takut ketika harus tetap mengikuti mobil tersebut.

"Saya melihat mobil masuk ke gang-gang di Pantai Carita. Saya takut untuk mengejarnya karena kami menjaga jarak dari mobil sekitar 3-5 km. Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung. Takut terjadi apa-apa kepada kami," jelas Agam.

Agam mengaku dirinya bersama almarhum ayahnya memutuskan tetap memantau perangkat Global Positioning System (GPS) dan sempat berdiskusi untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan kepada Polsek atau Polres setempat.

"Kami tetap melihat sinyal GPS yang tersisa. Setelah itu saya berdiskusi sama almarhum ayah, sama adik saya, 'Gimana nih ya, mobil kan ada pistolnya'. Terus ayah menyarankan, 'ya sudah Agam buka GPS, bila mobil itu berhenti di dekat Polsek atau Polres, minta pendampingan dulu ke Polsek atau Polres'," ujar Agam menjelaskan perintah ayahnya saat itu.

Dalam proses pengejaran mobil Brio tersebut, kata Agam, perangkat GPS menunjukkan kalau para terdakwa berhenti berjarak kurang lebih empat kilometer dari Polsek Cinangka. Saat itulah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.

"Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu," ucap Agam.

"Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. 'Oh kamu ini dari leasing ya?' Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK," lanjut Agam.

Lembaga Penegak Hukum Terkena Efisiensi Anggaran - (Infografis Republika)

 

Agam pun tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri. Penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi lengkap pengejaran mobil.

"Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang 'aduh saya kena tembak, tolong'," kata Agam.

Setelah itu, oditur kembali menanyakan siapa lagi yang menjadi korban penembakan saat pengejaran mobil rental yang dibawa oleh terdakwa. Agam mengaku saat melihat Pak Ramli terkapar, dirinya mendengar teriakan dari dalam tempat perbelanjaan bahwa ada yang terkena tembakan juga.

Agam menjelaskan kronologi saat dirinya melihat langsung sang ayah sudah terkapar akibat kena tembakan. Penjelasan Agam sempat terhenti beberapa menit dan oditur langsung memberikan tisu untuk Agam mengelap air matanya dan menunggu hingga Agam kembali tenang untuk memberikan penjelasan.

"Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati 'ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak'. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) 'aak aak' kayak gitu, depan mata saya pak," kata Agam sambil menangis.

Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya. Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.

"Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini," kata Agam.

Agam juga melihat sang ayah terluka di tengah dada dan pergelangan tangan.


Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler