Komisi VIII Ungkap Negara Sahabat Bersedia Sumbang Ribuan Kuota Haji untuk Indonesia

Negara tersebut menawarkan kuota haji sekitar enam sampai tujuh ribu.

Baznas
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan, sebenarnya beberapa negara sahabat memiliki kuota jamaah haji yang bisa dimanfaatkan oleh jamaah asal Indonesia.

Baca Juga


Menurut Marwan, ada salah satu negara di Asia Barat yang bahkan telah menawarkan kuota hajinya untuk digunakan oleh Indonesia, yakni Kirgistan. Ia mengatakan negara tersebut menawarkan kuota haji sekitar enam sampai tujuh ribu.

"Yang sudah saya pernah berbicara, Kirgistan, mereka sudah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka pakai, sekitar enam ribuan sampai tujuh ribuan," kata dia.

Ia lalu menekankan agar tawaran seperti itu dapat dimanfaatkan. Karena itu pemerintah dan DPR perlu mengaturnya dalam revisi UU Haji."Kalau tidak kita cantumkan di dalam pasal, kalau pun mereka berkenan, akhirnya tidak bisa karena tidak ada di pasal," ujar Marwan Dasopang.

Pasal tersebut, ujar dia, akan mengatur pemanfaatan kuota haji milik negara sahabat perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah direvisi.

"Kalau ini bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, kemungkinan untuk memakai itu," kata Marwan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Petugas membantu seorang haji kloter BTJ-12 atau terakhir debarkasi Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Senin (22/7/2024).. - (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

 

Menurut dia, pemanfaatan kuota haji tersebut dapat menyelesaikan persoalan antrean haji di Indonesia yang panjang, seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan waktu antrean atau daftar tunggu haji mencapai 49 tahun.

Ia pun memandang bahwa revisi UU Haji juga perlu mengatur calon jamaah haji yang berhak menggunakan kuota haji milik negara sahabat itu.

"Siapa yang akan berangkat? Mungkin harus dibedakan, yang bisa berangkat lewat negara sahabat itu, yang lebih cerdas, yang lebih mandiri. Sambil jalan-jalan, yang lebih muda. Kalau yang biasa, reguler biasa, tetap aja di kuota reguler. Ini yang harus kita lakukan," ujar Marwan.


Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler