Ditahan KPK, Ita dan Alwin Diduga Korupsi Pengadaan Kursi SD, Kantongi Rp 1,75 Miliar

Tersangka diduga menunjuk PT Deka Sari Perkasa untuk pengadaan meja dan kursi SD.

Republika/Thoudy Badai
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya yang merupakan eks ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, salah satu dugaan korupsi yang dilakukan Ita dan Alwin Basri adalah terkait pengadaan meja-kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Ibnu mengatakan, pada akhir November 2022, tak lama setelah Ita diangkat sebagai wali kota Semarang, tersangka dan Alwin mengumpulkan sekda, para kepala dinas di Pemkot Semarang, kepala BPKAD Kota Semarang, kepala Bapenda dan Bappeda Kota Semarang, dan seluruh staf ahli. Mereka dikumpulkan di kediaman pribadi Ita.

"Saat itu HGR (inisial nama lengkap Ita) menyampaikan bahwa kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB (insial Alwin Basri)," kata Ibnu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025) sore.

Ibnu mengungkapkan, pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan MA yang menjabat Sekretaris Disdik Kota Semarang kepada Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). Alwin kemudian memerintahkan MF untuk menunjuk perusahaan Rachmat sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD yang akan dianggarkan dalam APBDP Tahun Anggaran 2023.

"Bahwa bagian perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan atau menyusun perencanaan atas pengadaan meja-kursi fabrikan SD dalam pembahasan usulan APBDP, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja-kursi kayu pada APBD," ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan, pada Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD menyisihkan 10 persen anggaran untuk APBDP. Ita juga meminta Disdik Kota Semarang mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Pada Juli 2023, kata Ibnu, Alwin memerintahkan BB mencantumkan usulan anggaran senilai Rp20 miliar ke APBD Kota Semarang dan menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja-kursi fabrikasi SD.

"Selain itu AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis penunjukan PT tersebut atas perintah tersebut, kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Dekasari Perkasa," ucap Ibnu.

 

Dia menambahkan, BB melaporkan perintah yang diterimanya dari Alwin kepada Ita. Ita kemudian memerintahkan BB untuk membahas hal tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Atas perintah AB tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran meja-kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBDP Tahun Anggaran 2023, dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik PT Deka Sari Perkasa," kata Ibnu.

Ibnu menekankan perbuatan tersebut sudah melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ibnu mengungkapkan, pada Oktober 2023, Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBDP Tahun Anggaran 2023. Dalam perda tersebut telah tercantum anggaran pengadaan meja-kursi SD senilai Rp19,2 miliar di Disdik Kota Semarang. "Yang mana pada awalnya anggaran tersebut hanya Rp900 juta," ujar Ibnu.

Dia menambahkan, pada 1 November 2023, MF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Pemkot Semarang menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja-kursi fabrikasi SD.

Anggaran penyediaan meja adalah Rp10,76 miliar dan kursi sebesar Rp7,56 miliar. Angka tersebut sesuai dengan instruksi Alwin Basri. Nomor pesanan meja yaitu P3982027112023. Sedangkan nomor pesanan kursi yakni P3983027112023.

"Bahwa atas keterlibatan AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang senilai Rp1,75 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Ibnu.

Dia mengungkapkan, Ita dan Alwin ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2025. Penahanan keduanya bakal berlangsung hingga 10 Maret 2025. "Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ucapnya.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler