Kepolisian Tangkap Dua Preman di Kalideres, Jakarta Barat

kepolisian menyita senjata tombak, double stick, golok, dan airsoft gun dari TKP.

Istimewa
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian menciduk preman di Jakarta Barat.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menciduk sejumlah orang preman terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kepala Satreskrim Polrestro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, jajarannya menangkap dua orang di lokasi lahan kosong tersebut.


‎"Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman," ujar Arfan di Jakarta, Kamis (27/2/2025) petang WIB.

Menurut dia, kedua orang itu diamankan bukan untuk ditangkap, melainkan dimintai keterangan di Markas Polrestro Jakbar. "Diamankan sebagai saksi," ujar Arfan.

Dia menjelaskan, pengamanan beberapa orang itu dilakukan Satreskrim Polrestro Jakbar menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang disampaikan Rosalina Soesilawati. Atas laporan itu, lanjut Arfan, jajarannya menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman tersebut.

Selain itu, kepolisian menyita sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun, serta tiga unit‎ sepeda motor. Menurut Arfan, sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi. "Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi‎," kata Arfan.

‎Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara ‎mengapresiasi gerak cepat dan tindakan kepolisian. "Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.

Menurut Rivai, sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan. "Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler