Raksasa Tekstil Sritex Resmi Diputus Bangkrut Mulai 28 Februari 2025
Tim Kurator Sritex selanjutnya bakal melakukan pemberesan harta pailit.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan insolvent atau bangkrut oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/2/2025). Dengan putusan tersebut, Tim Kurator Sritex selanjutnya bakal melakukan pemberesan harta pailit.
Dalam rapat kreditur yang digelar Ruang Kusumah Atmadja PN Semarang, anggota Tim Kurator Sritex memaparkan cash flow dan perkiraan nilai aset milik perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Dalam pemaparannya, terungkap beban pengeluaran Sritex lebih besar dibandingkan pemasukannya.
"Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp35.031.851.762," kata salah satu anggota Tim Kurator Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, dalam pemaparannya.
Dia menambahkan Sritex juga memiliki beban tagihan listrik per Februari 2025 mencapai Rp9,7 miliar. "Bahwa selain biaya pengeluaran gaji karyawan, terdapat biaya-biaya lain yang belum terhitung, di antaranya adalah kebutuhan produksi dengan batu bara, biaya bahan baku, dan biaya-biaya lainnya," kata Nurma.
Nurma mengungkapkan, saat ini Sritex hanya menerima pendapatan dari Jasa Makloon Pre-Treatment (RFP) dan Jasa Makloon Garment. "Sehingga pemasukan yang didapat perusahaan sangat terbatas, berkisar di angka Rp20 miliar," ujarnya.
Sementara salah satu anak perusahaan Sritex, yakni PT Primayudha Mandirijaya hanya menerima keuntungan satu miliar rupiah. Sedangkan dua anak perusahaan Sritex lainnya, yakni PT Bitratex Industri dan PT Sinar Pantja Djaja, sudah tidak beroperasi.
"Bahwa dengan keadaan sebagaimana dijelaskan di atas, saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitur dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibandingkan pendapatan yang diterima," kata Nurma.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut hadir dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang. Dia pun mengamini pemaparan yang disampaikan Tim Kurator Sritex.
"Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari GC (going concern/keberlangsungan usaha) yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," ucapnya.
Merespons pemaparan tim kurator dan pengakuan langsung dari bos Sritex, Hakim Pengawas, Haruno, memutuskan menutup opsi going concern atau keberlangsungan usaha bagi Sritex selaku debitur pailit. "Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," kata Haruno.
Haruno kemudian menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara dengan suara dari kreditur konkuren untuk memantau proses pemberesan harta debitur pailit. Terdapat tujuh kreditur, termasuk Bank BNI dan BCA, yang sepakat dengan gagasan pembentukan panitia kreditur.
"Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent (bangkrut) kami tetapkan hari ini, Jumat tanggal 28 Februari 2025," kata Haruno.
"Kepada bapak/ibu yang memiliki hak-hak tertentu, silakan nanti ada kepentingan mengambil atau meminta kepada kapaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Insolvent kami nyatakan hari ini," tambah Haruno.
Utang Capai Rp 29 Triliun
Tim Kurator telah merilis daftar piutang tetap (DPT) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak perusahaannya yang dinyatakan pailit pada 31 Januari 2025. Total nilai tagihan yang diterima dan diakui Tim Kurator Sritex adalah sebesar Rp29,88 triliun.
Jumlah kreditur yang tercantum dalam DPT kepada Sritex adalah 1.654. Dalam DPT tertera nilai tagihan yang diajukan kreditur kepada Tim Kurator Sritex, yakni sebesar Rp35,72 triliun. Sementara nilai tagihan yang diakui adalah Rp29,88 triliun. Nilai tagihan kreditur yang diakui Tim Kurator Sritex terdiri dari kreditur preferen sebesar Rp619,59 miliar, kreditur separatis sebesar Rp919,77 miliar, dan kreditur konkuren sebesar Rp28,34 triliun.
Sementara nilai tagihan kreditur preferen, separatis, serta konkuren yang ditolak Tim Kurator masing-masing sebesar Rp50,25 miliar, Rp2,89 triliun, dan Rp1,38 triliun. Totalnya yakni Rp4,32 triliun.
Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.