Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penggusuran Rumah Singgah di Area RSUD NTB

Komnas HAM pelajari lebih lanjut penggusuran paksa rumah singgah gratis RSUD NTB.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pelayanan pengaduan Komnas HAM.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendapatkan informasi telah terjadi penggusuran paksa rumah singgah gratis bagi pasien dan keluarganya di area RSUD Provinsi NTB, Kota Mataram pada 24 Februari 2025. Penggusuran paksa itu diduga atas perintah pemerintah provinsi NTB.

Penggusuran itu melibatkan tindakan kekerasan serta penggunaan preman yang mengancam rasa aman para penghuni, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

"Komnas HAM menyesalkan jika peristiwa penggusuran paksa yang terjadi benar adanya," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Komnas HAM mengingatkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan pasien yang sedang dalam kondisi sakit. Bahkan Komnas HAM memantau seorang ibu yang mengalami patah kaki kiri dan seorang anak berusia 7 tahun yang mengalami trauma akibat pemukulan di kepala.

"Atas peristiwa ini, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan RSUD Provinsi NTB," ujar Uli.

 

Uli menegaskan penggusuran yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM bertentangan dengan standar nasional dan internasional HAM. Komnas HAM menyatakan perlindungan terhadap hak kelompok rentan harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.

"Oleh karena itu, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong langkah-langkah konkret dalam penyelesaiannya," ujar Uli.

Dalam kasus ini, Komnas HAM mencermati lima dugaan pelanggaran HAM yaitu:

Baca Juga


a. Hak atas rasa aman
b. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan;
c. Hak perempuan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan kekerasan;
d. Hak atas kesehatan bagi pasien dan keluarganya;
e. Hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler