Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Tutup 343 TPA Open Dumping

Sistem open dumping di TPA terbukti menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025), yang masih menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping.
Rep: Antara/Erik PP Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Kamis (27/2/2025), mengumumkan kebijakan strategis dan komprehensif untuk melakukan penutupan terhadap 343 tempat pemrosesan akhir (TPA). Semua TPA yang ditutup itu selama ini masih menerapkan sistem open dumping.

Baca Juga


Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sistem pembuangan terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca, dan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.

Baca: Ransus Maung MV3 Jadi Kendaraan Operasional Babinsa

"Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu lima tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta dikutip Sabtu (1/3/2025).

Menurut dia, dalam realitasnya, hingga kuartal pertama tahun 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping yang tidak sesuai dengan aturan. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca: Petinggi Divisi 2 Kostrad Ziarah ke Makam Jenderal Besar Soeharto

KLHK pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025. Isi surat itu berisi teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 kepala daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping akan terkena sanksi administratif paksaan.

Adapun dalam surat tersebut, kata Hanif, KLH menyampaikan, sanksi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maksimal berupa penghentian dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup. "Dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi," ujar Hanif.

Baca: KSAL Resmikan Penamaan KRI Bung Hatta-370 Produksi Batam

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang terindikasi masih melakukan open dumping dan terdapat potensi sanksi paksaan pemerintah terhadap pengelolanya. TPA open dumping memiliki dampak kepada lingkungan mulai dari pencemaran air lindi sampai dengan bocornya gas metana yang dapat menimbulkan kebakaran di TPA.

"Jadi diharapkan semua yang sekarang menjadi pasien saksi administrasi segera harus sembuh. Kalau tidak sembuh, ya mungkin bisa ditingkatkan persoalannya, tidak dari saksi administrasi lagi. Mungkin menjadi persoalan pidana," kata Novrizal di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler