Benarkah Kasus Kades Kohod Selesai Usai Bayar Denda Rp 48 Miliar? Ini Penjelasan KKP

Kades Kohod Arsin bin Asip didenda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut Tangerang.

Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip disebut telah membayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. Menurut Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin pembayaran denda oleh Arsin itu hanya memenuhi denda administratif, bukan menggugurkan kasus pidananya.

Baca Juga


"Sesuai tugas dan fungsi kami kan denda administratif. Kalau pidana kan di kepolisian. Meskipun dendanya secara administratif telah ditetapkan oleh KKP, sebagaimana dikatakan oleh Bareskrim, tidak berarti kasus pidananya gugur," kata Doni saat dihubungi Republika, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus pidana, pihaknya menjelaskan KKP berposisi sebagai saksi ahli. Doni pun menyebut hingga kini terus berkoordinasi dengan kepolisian.

"Itu sebabnya kami juga terus melakukan koordinasi, baik kehadiran KKP selaku saksi ahli, maupun progress kasusnya," katanya.

Disinggung apakah pelanggaran tersebut nantinya berhenti di kades Kohod semata, Doni mengatakan hingga kini telah memanggil 50 orang untuk dimintai keterangan. Namun, hasil sementaranya merujuk ke Kades dan Sekdes Kohod.

"KKP panggil sekitar 50-an orang. Ada 36 orang penuhi panggilan. Dari 36 itu arahnya kedua orang itu," katanya mengakhiri.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku. Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.


 

Pada Senin (24/2/2025) lalu, Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Kades Kohod, Arsin. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memeriksa Arsin sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat-surat dan dokumen dalam penerbitan sertifikat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyidik Dittipidum Polri, sudah menetapkan Arsin sebagai tersangka sejak Selasa (18/2/2025). Selain Arsin, dalam kasus ini, penyidik kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu, UK tersangka selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang dijerat tersangka selaku kuasa pemohon penerbitan sertifikat lahan.

Keempat tersangka itu, diperiksa bersamaan pada Senin (24/2/2025). "Setelah melakukan pemeriksaan, dan kita melakukan gelar perkara, kita putuskan keempat tersangka kita laksanakam penahanan," begitu kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan terhadap para tersangka dengan alasan objektivitas penyidikan. Kata dia, penahanan dilakukan agar mencegah para tersangka melarikan diri. Pun agar para tersangka tak menghilangkan barang-barang bukti. "Dan adanya pertimbangan keempat tersangka mengulangi perbuatannya," ujar Djuhandani.

In Picture: Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dalam Kasus Pemalsuan SHGB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). - (Republika/Prayogi)

Kades Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang dilayangkan KKP kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Yunihar, bila sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya di Tangerang, Sabtu pekan lalu.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod. "Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. "Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler