Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Pastikan Ada Tersangka Lagi

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menahan empat orang terkait kasus pagar laut.

Republika/Prayogi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mdi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut kini sudah dibongkar oleh personel TNI AL.

Baca Juga


"Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB, usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pagar laut.

Dia mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu secara profesional. "Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum," ucap Djuhandhani.

Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin menahan empat tersangka dalam kasus pagar laut. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku sekretaris desa (sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhandhani mengatakan, alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi," ujarnya.

Setelah dilakukan penahanan, kata Djuhandhani, penyidik akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses di pengadilan. Keempat tersangka tersebut diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik.

Mereka juga terlibat pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lainnya. Hal itu dilakukan Kades Arsin dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler