OJK Sebut Aset Jiwasraya Bisa untuk Kembalikan Dana Nasabah
Pembayaran pada nasabah dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan Jiwasraya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perseroan secara proporsional. Pembayaran ini khususnya kepada nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak cukup.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/3).
Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya.
Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru yang merupakan anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai.
“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025 dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi.
Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.
OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.
“OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.