Skandal MinyaKita tak Sesuai Takaran, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

"Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen."

Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman soal minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. YLKI menilai konsumen layak memperoleh ganti rugi atas temuan itu.

Baca Juga


Saat sidak di Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

"Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai," kata Staf bidang penelitian YLKI Niti Emiliana kepada Republika, Senin (10/3/2025).

YLKI menyayangkan atas nakal oknum pedagang MinyaKita. YLKI menegaskan tindakan tersebut melanggar hak konsumen.

"YLKI prihatin atas penemuan takaran minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang diatas HET karena ini melanggar hak konsumen," ujar Niti.

YLKI juga mendorong oknum pengusaha nakal itu bertanggungjawab atas kecurangannya. Sebab, aksi tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen MinyaKita.

"Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen," ujar Niti.

Selain itu, YLKI meminta Kemendag dan Kementerian/lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal. YLKI memandang perlu menggalakkan pengawasan saat momentum Ramadhan mendekati lebaran karena kebutuhan bahan pokok pasti meningkat.

"Maka pemerintah wajib menjaga kuantitas, kualitas bahan pokok termasuk juga harganya sampai ke tangan konsumen," ucap Niti.

Sebelumnya, Mentan mendapati dari hasil penakaran yang dilakukan ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Tetapi masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

Mentan lalu meminta agar tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong evaluasi terhadap produsen dan pengemas Minyakita. Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok menilai kasus ini menunjukkan perlunya dilakukan audit total terhadap seluruh perusahaan produsen minyak goreng kemasan yang telah ditetapkan.

"Kita perlu mengevaluasi kembali daftar perusahaan yang memiliki izin untuk memproduksi dan/atau mengemas MinyaKita," kata Mufti kepada Republika, Senin (10/3/2025).

Tim BPKN sejauh ini sudah mengidentifikasi empat perusahaan yang diduga mengurangi takaran liter MinyaKita. "Ini penting untuk kami lakukan pengecekan dan pelacakan lebih lanjut terhadap kasus ini," ujar Mufti.

Mufti menyampaikan proses pemeriksaan ini sedang dilakukan oleh tim BPKN. Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.

"Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan konsumen, maka sanksi dapat diberikan. Tidak hanya sanksi administratif, namun jika terbukti melanggar, juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Mufti.

Mufti menyebut kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat. Mereka membeli dengan harga yang jauh di atas HET yang ditetapkan per liter, tetapi justru menerima barang yang tak memenuhi takaran satu liter.

"Ini adalah tindakan yang sangat dzolim," ujar Mufti.

BPKN berencana untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merencanakan mitigasi dan perlindungan hak-hak konsumen. Tim BPKN akan melakukan investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasokan MinyaKita. Hal ini bertujuan untuk menguji kuantitas dan kualitas produk yang beredar di pasaran, apakah minyak curah, minyak subsidi, dan minyak premium sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

"Jangan sampai ada yang dioplos," ujar Mufti.

Selain itu, BPKN akan memeriksa jalur distribusi mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi dari level D1 (distributor utama) hingga D4 (pengecer). BPKN mengamati jalur ini rentan disalahgunakan.

"Terutama terkait dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Mufti.

Karikatur opini Republika: Harga Minyak Goreng Melonjak - (republika/daan yahya)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler