Utut Klaim Revisi UU TNI Sudah Sertakan Unsur Pemerintah dan Masyarakat
Utut menepis kabar rapat RUU TNI digelar secara rahasia tanpa dapat diawasi publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengeklaim sudah menyertakan unsur dari masyarakat dan pemerintah terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu disampaikan Utut guna menepis kabar rapat revisi UU TNI digelar secara rahasia tanpa dapat diawasi publik.
"Bahwa tim pemerintah juga sangat banyak, dari Wamensesneg, Pak Bambang Eko, Ibu Lidya," kata Utut kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Utut mengungkapkan, terdapat perwakilan dari Kementerian Pertahanan yang menyaksikan rapat. Dengan begitu, Utut merasa rapat itu tidak dapat disebut tertutup.
"Dari Wamenhan serta Sekjennya Pak Donny Ermawan dan Letjen Tri Budi Utomo," ujar politikus PDIP itu.
Utut kemudian mengatakan, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan hadir dalam rapat tersebut. Bahkan Utut mencatut kehadiran sejumlah tokoh NGO yang membahas revisi UU TNI itu.
"Soal partisipasi publik, semua sudah kita undang, mulai Dr Teuku Rezasyah, Mayor Jenderal TNI Purn Rodon Pedrason, Pak Dr Kusnanto Anggoro, Saudara Al Araf (Imparsial) serta ada Setara Institute Saudara Ismail Hasani," ucap Utut.
Selanjutnya, Utut mengatakan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) juga menghadiri rapat tersebut.
"Rapat dipimpin langsung oleh senior-senior, dipimpin Pak Agum Gumelar, serta bekas KSAL Pak Laksamana Achmad Sutjipto, kemudian juga dengan Menhan, Panglima TNI, dan para staf," ucap Utut.
Oleh karena itu, Utut mengeklaim pembahasan revisi UU TNI sudah didasarkan pada prosedur yang tepat. Utut meyakini semua prosedur hukum soal revisi UU TNI telah terpenuhi.
“Perlu saya sampaikan dari konsep hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi. Perihal pasalnya tadi sudah disampaikan,” ujar Utut.
Diketahui, Panja RUU TNI meliputi Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Panja RUU TNI) membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di sebuah hotel berlokasi di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Tiga klaster dimaksud, yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit. Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang (OPMS) yang rencananya ditambah menjadi 17 macam.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.