Saudi Tangguhkan Sementara Visa Non Haji untuk Indonesia, Ini Sikap Dahnil

Penangguhan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan visa non haji.

Dok BP Haji
Wamen Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfattah Sulaiman Mashat dan Wakil Ketua BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umroh, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga


Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi.

Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

Menurut Dahnil,  langkah strategis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas sebagaimana menjadi komitmen BP Haji.

“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Dahnil.

“Kami menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, Keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah. Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” tambah dia.

Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerja sama dalam pengawasan terhadap jamaah haji ilegal yang menggunakan visa  selain visa haji resmi.

Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.

BP Haji mengimbau kepada seluruh calon jamaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.

Infografis Biaya Haji 2025 - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler