Pelapor Roy Suryo Cs Pastikan tidak Dapat Arahan dari Siapa Pun

Terlapor adalah Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah.

Antara/Khaerul Izan
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo Cs, Rusdiansyah di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada arahan dari siapa pun terkait laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus). Hal itu menepis dugaan mereka melaporkan empat orang atas perintah Jokowi.

Baca Juga


"Ya, ini sering ditanyakan kepada kami, apa ada arahan? Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara karena melihat ada tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar undang-undang," kata kuasa hukum pelapor Roy Suryo Cs, Rusdiansyah di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, dilaporkannya Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah ke Polrestro Jakpus, karena mereka diduga menghasut masyarakat terkait ijazah Jokowi. Menurut Rusdiansyah, kliennya yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara merasa apa yang dilakukan oleh para terlapor telah mengganggu ketertiban umum.

Rusdiansyah mengatakan, adapun kesamaan kepentingan dengan Jokowi itu soal lain. Namun yang pasti, kliennya merasa keempat orang tersebut harus dilaporkan ke polisi. "Pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama yaitu menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan," katanya.

 

Rusdiansyah menjelaskan, kisruh terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sebenarnya delik umum tanpa dilaporkan pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan. Sehingga, orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum.

"Jadi, keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum," ucap Rusdiansyah. Tetapi keempat terlapor, kata Rusdiansyah, malah mengajak orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler