Polisi Bekuk Predator Seks Asal Jepara, Cabuli 21 Anak
Pelaku, yakni pria berusia 21 tahun telah ditahan di Mapolda Jateng.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap seorang pria berumur 21 tahun yang melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Jepara. Namun Polda Jateng belum mengungkap identitas dan latar belakang pelaku secara mendetail.
"Yang (kasus) Jepara, saat ini sedang dalam proses penyidikan kami," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (29/4/2025).
Dia mengonfirmasi, pelaku, yakni pria berusia 21 tahun telah ditahan di Mapolda Jateng. Namun, Dwi masih enggan membeberkan latar belakang pelaku. Dwi hanya menyebut bahwa pekerjaan pelaku adalah wiraswasta.
"Rencana Rabu (30 April 2025) kami akan melakukan penggeledahan di lokasi wilayah Jepara tempat tersangka tinggal dan juga kami akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang terkait di sana," ucapnya.
Dwi belum menjelaskan modus pelaku dalam memperdaya para korbannya. "Pelaku melakukan kebejatan dengan cara menggunakan media digital, namun berakibat pada korban-korban, terutama anak-anak di bawah umur, banyak sekali. Saat ini yang baru terdata 21 anak di bawah umur," katanya.
Dia menambahkan, para korban berusia antara 12 hingga 18 tahun. "Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual terhadap yang bersangkutan. Tersangka menurut kami adalah predator seks," ujar Dwi.
Dwi berjanji akan segera menginformasikan penyidikan kasus tersebut. "Untuk lengkapnya nanti ya, sedang dalam proses penyidikan," ucapnya.