MUI Jabar: Vasektomi Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Hukumnya Haram

MUI Jabar mempertanyakan dimana unsur kedaruratan vasektomi jadi syarat bansos

Dok. Republika
Sekretaris MUI Jawa Barat, Drs H Rafani Ahyar.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) atau penerima beasiswa salah kaprah. MUI Jabar sudah menegaskan hukum vasektomi haram kecuali faktor kedaruratan ditunjang kondisi medis.

Baca Juga


Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengaku MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi untuk pria penerima bansos atau penerima beasiswa, Rabu (30/4/2025) kemarin. Pihaknya sudah melakukan diskusi di internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat.

"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap dia saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Rafani mencontohkan seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila akan menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Terlebih, ibu yang tengah mengandung sehingga dapat menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyebut hal tersebut yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.

"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat dimana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," kata dia.

Jika rencana kebijakan tersebut tetap dilakukan, ia mengatakan maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab MUI Jabar.

Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait keluarga berencana (KB) dan tidak melanggar syariat Pihaknya sendiri mendukung program KB digalakkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau alasannya penerima hibah gak bisa masuk," kata KH Rafani.

Namun begitu, ia mengatakan pandangan MUI Jabar yang disampaikan kepada dinas terkait belum diketahui apakah sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar. "Kami gak tahu sudah disampaikan apa belum," kata dia.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - (Edi Yusuf)

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan penerima bantuan sosial dengan syarat dilakukan vasektomi bagi sang suami. Hal itu dilakukan agar laki-laki dari kalangan keluarga miskin berpartisipasi aktif dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mengedepankan tingkat kepadatan penduduk dan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan non-tunai keluarga, dia (satu keluarga yang dapat), nanti uang negara mikul di satu keluarga," kata Dedi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4/2025).

Dedi juga mengungkapkan rencana kebijakan KB itu dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk "Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat, yang dihadiri oleh Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), guna meminta dukungan.

Dalam rapat tersebut Dedi mengatakan, KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial. Dia mengatakan, dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler