Setuju dengan Presiden Prabowo, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Keberadaan UU Perampasan Aset bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera diselesaikan. KPK pun setuju dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tessa menilai, keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Terutama, sambung dia, dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset saat menghadiri May Day Fiesta di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis. "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Prabowo di hadapan para buruh.
Prabowo menekankan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. "Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya disambut sorak sorai buruh.