Warga Binjai Ngaku Terlantar di Kamboja, Ternyata Pernah Dipulangkan KBRI tapi Balik Lagi
Satu dari 4 WNI berinisial CR sudah pernah dipulangkan, tapi kembali lagi ke Kamboja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar dua pekan lalu, viral beredar di media sosial video empat WNI yang mengeklaim sebagai korban perusahaan bisnis penipuan daring (online scam) di Kamboja. Keempat WNI tersebut mengaku berasal dari Binjai, Sumatera Utara dan meminta pemerintah pusat dan Kota Binjai membantu kepulangan mereka. Sebab, mereka mengaku terlantar, disiksa, dan tak punya uang.
KBRI Phnom Penh yang merespons permohonan tersebut mengungkapkan fakta berbeda. Pihak KBRI membantah klaim empat WNI ini terlantar.
Dalam laporannya, keempat WNI mengaku memperoleh gaji bulanan, tidak dibatasi geraknya, dan tidak mendapatkan kekerasan fisik. Kendati demikian, target kerja yang ditetapkan perusahaan dianggap terlalu tinggi. Hal itu membuat mereka enggan melanjutkan pekerjaan di sana.
KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari keempat WNI terkait pada 23 April 2025. Selanjutnya KBRI langsung melakukan proses verifikasi, diikuti pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 26 April 2025. KBRI Phnom Penh juga mengajukan permohonan exit visa kepada imigrasi Kamboja.
"KBRI Phnom Penh tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah mana pun di Indonesia. Keempat WNI mendapatkan perlakuan yang sama seperti WNI lainnya, sesuai prosedur dan standar pelayanan yang ada," kata KBRI Phnom Penh dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Republika.co.id pada Selasa (13/5/2025) malam.
KBRI Phnom Penh menjelaskan, dari keempat WNI itu, salah satunya ternyata sudah pernah difasilitasi pemulangannya oleh KBRI ke Indonesia pada 2022. Pria berinisial CR itu pernah menjadi operator di perusahaan online scam Kamboja.
"Pada 2022, yang bersangkutan difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air oleh KBRI Phnom Penh atas biaya penuh Pemerintah RI. Namun di tahun 2024, CR ke Kamboja lagi dengan paspor baru dan kembali menjadi operator di bidang yang sama," kata KBRI Phnom Penh.
"Dikarenakan status CR sebagai repeat offender, maka pihak imigrasi Kamboja telah menempatkannya di Detensi Imigrasi selama menyelesaikan pengurusan exit visa," tambah pernyataan KBRI Phnom Penh.
Dalam penelusuran Republika, CR adalah Cikal Ramadhan, warga asal Binjai Barat.
Sementara itu, tiga WNI lainnya telah mengurus exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri. Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan, KBRI Phnom Penh berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
"Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya 'menormalisasi' keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di Tanah Air," kata Dubes Santo.
Selama tiga bulan pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja. Angka itu naik 174 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari total kasus yang ditangani, 85 persen melibatkan WNI terkait kegiatan penipuan online.
Berdasarkan data imigrasi Kamboja, pada 2024 terdapat 131.184 WNI yang menetap di negera tersebut dengan izin tinggal 3-24 bulan.
KBRI Phnom Penh berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan media massa, dapat mendukung upaya penyuluhan tentang bahaya bekerja di luar negeri secara non-prosedural, terutama di bidang yang illegal. KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon difasilitasi pulang ke Indonesia untuk kesekian kalinya setelah kembali menjadi korban penipuan.