Empat Calon DPD NTT Terancam Tidak Ditetapkan
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak empat dari 39 calon anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur terancam tidak ditetapkan sebagai senator jika terpilih mewakili daerah ini. Penyebabnya, mereka tidak melaporkan rekening dana kampanye tahap ketiga, hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai peraturan yang berlaku hari ini Kamis pukul 18.00 WITA merupakan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye, namun hingga waktu yang disepakati itu empat calon anggota DPD RI asal NTT belum menyampaikan laporan dana kampanye," kata Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, di Kupang, Kamis (24/4).
Keempat orang itu adalah Asyera RA Wondalero, Martinus Jawa, Mien Hadjon Pattymangoe, Fransisco Deodato Rosario Osorio Soares.
Pelaporan rekening dana kampanye tahap ketiga ini katanya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan periodik tiga bulanan Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang diatur di dalam Pasal 19 PKPU yang sama.
"Adanya pelaporan periodik yang diatur oleh PKPU No. 17 tahun 2013 sebenarnya merupakan kemajuan di ranah pengaturan dana kampanye Pemilu," katanya.
Pasal pelaporan dana kampanye secara periodik tidak diatur di dalam Pemilu-pemilu sebelumnya. Adanya pelaporan periodik, selain membantu peserta Pemilu menyiapkan laporan penyumbang kampanye jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang (Pasal 134 ayat (1) dan (2), UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu dan setelah pelaksanaan pemilu.
"Masa Kampanye pemilu dilaksanakan 21 hari dan berhenti 3 hari sebelum hari pencoblosan (Pasal 84). Laporan periodik dana kampanye juga berfungsi sebagai alat akuntabilitas politik sekaligus kampanye positif Partai Politik dan para kandidat terkait kepatuhan atas persoalan keuangan pemilu terutama dana kampanye kepada pemilih," katanya.
Meskipun merupakan sesuatu yang baik, akan tetapi para pelapor umumnya membuat laporan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Seperti kelengkapan identitas sumbangan, format laporan yang digunakan dan ketentuan penyerahan rekening khusus dana kampanye. Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU no. 17 tahun 2013 masih belum terpenuhi.