MPR: Hukuman Mati tak Timbulkan Efek Jera

washingtonpost
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).
Rep: C82 Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana. Perkembangan terbaru, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu (4/3) pagi.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, salah satu pelajaran yang dapat diambil dari hukuman mati tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera. Namun, ia menilai, efek jera tersebut belum terlihat dalam pelaksanaan hukuman mati selama ini.

"Kenapa efek jera ini tidak muncul? Karena proses dari ditangkap, divonis hingga dieksekusi itu terlalu lama," kata Hidayat kepada ROL, Rabu (4/3).

Menurut Hidayat, lamanya waktu yang diperlukan hingga eksekusi membuat persepsi publik berubah. Waktu yang lama ditambah dengan adanya perubahan positif yang dilakukan oleh terpidana, lanjutnya, membuat efek jera terhadap publik tidak akan muncul.

"Kalau sudah sangat lama, orang sudah lupa dengan kasusnya, mungkin orangnya sudah melakukan perbaikan sehingga orang malah iba. Sehingga publik tidak lagi melihat kejahatannya sebagai kejahatan," ujarnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler