DPD Akan Perkuat Peranan dalam Penyusunan RAPBN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, Irman Gusman menyatakan DPD RI akan memperkuatkan perannya terkait penyusunan RAPBN 2016. Hal ini dengan cara memberikan pertimbangan pada pemerintah sebelum APBN disahkan dalam bentuk Undang Undang (UU) .
Dia menyatakan selama ini kewenangan DPD tentang APBN sangat kecil. Ini dibuktikan dengan DPD yang tak memiliki kewenangan dalam mengesahkan RAPBN menjadi UU. Maka dari itu DPD mencari sisi lain dimana agar DPD bisa berperan optimal dalam penetapan APBN.
"Jadi kami akan memperkuat pemberian pertimbangan saat tahap rencana kerja pemerintah," kata dia (RKP) , Selasa (24/3).
Irman menyebutkan tahapan sebelum disahkannya APBN yakni awalnya melalui RKP. Dalam proses ini pemerintah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan nasional (musrembangnas).
"Nah disitu kami masuk dengan memberi rekomendasi terkait RAPBN 2016. Isi rekomendasinya yakni rekapitulasi hasil himpunan kami dari musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrembangda)," ujarnya.
Pertimbangan DPD terkait RAPBN 2016 yang berasal dari musrembangda, kata dia, bukannya tanpa alasan. Irman menyatakan DPD ingin jadi jembatam antara pusat dan daerah. Soalnya kata dia selama ini daerah banyak protes karena kebijakan anggaran tak pro daerah.
"Jadi dengan pemberian masukan dari DPD, harapannya RAPBN jadi lebih pro pada daerah, " ujarnya.