DPD Akan Perkuat Peranan dalam Penyusunan RAPBN

Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD R) Irman Gusman (tengah), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) serta Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan) memimpin sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakara, Selasa (24
Rep: c05 Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI,  Irman Gusman menyatakan DPD RI akan memperkuatkan perannya terkait penyusunan RAPBN 2016.  Hal ini dengan cara memberikan pertimbangan pada pemerintah sebelum APBN disahkan dalam bentuk Undang Undang (UU) .

Dia menyatakan selama ini kewenangan DPD tentang APBN sangat kecil. Ini dibuktikan dengan DPD yang tak memiliki kewenangan dalam mengesahkan RAPBN menjadi UU. Maka dari itu DPD mencari sisi lain dimana agar DPD bisa berperan optimal dalam penetapan APBN.


"Jadi kami akan memperkuat pemberian pertimbangan saat tahap rencana kerja pemerintah," kata dia (RKP) ,  Selasa (24/3).

Irman menyebutkan tahapan sebelum disahkannya APBN yakni awalnya melalui RKP. Dalam proses ini pemerintah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan nasional (musrembangnas).

"Nah disitu kami masuk dengan memberi rekomendasi terkait  RAPBN 2016.  Isi rekomendasinya yakni rekapitulasi hasil himpunan kami dari musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrembangda)," ujarnya.

Pertimbangan DPD terkait RAPBN 2016 yang berasal dari musrembangda,  kata dia,  bukannya tanpa alasan. Irman menyatakan DPD ingin jadi jembatam antara pusat dan daerah. Soalnya kata dia selama ini daerah banyak protes karena kebijakan anggaran tak pro daerah.

"Jadi dengan pemberian masukan dari DPD,  harapannya RAPBN jadi lebih pro pada daerah, " ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler