Izin Jurnalis Asing di Papua Dorong Keterbukaan Informasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung langkah Presiden Jokowi untuk membebaskan jurnalis asing melakukan peliputan di tanah Papua. Mahyudin mengatakan, langkah tersebut bagus demi keterbukaan informasi.
"Itu langkah positif bahwa kita berikan transparansi pada dunia internasional tentang penyelenggaraan pemerintah di Papua. Ini harus dibuka agar dunia internasional tahu bahwa Indonesia serius dalam rangka mempercepat pembangunan kesejahteraan Indonesia secara menyeluruh dan berkeadilan," kata Mahyudin kepada Republika, Selasa (12/5).
Mahyudin mengatakan, kebijakan Jokowi tersebut berguna agar tidak ada praduga macam-macam yang bermunculan mengenai Papua.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Mahyudin mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah dengan keberadaan jurnalis asing di Papua. Pemerintah, lanjutnya, harus terus mengawasi apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengancam kedaulatan Indonesia.
"Yang harus diawasi adalah kalau ada yang menunggangi media itu. Misalnya, ada tindakan intelijen dari negara lain yang mencoba mengadu domba Indonesia, yang mencoba merusak Indonesia dari dalam. Itu yang harus diwaspadai," jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membebaskan wartawan asing masuk ke Papua untuk melakukan liputan. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan izin tersebut diberikan agar jurnalis asing dapat melihat situasi di Papua seperti apa adanya dan tidak ada lagi seperti yang diberitakan di luar.
Namun, kata Tedjo, wartawan asing boleh masuk dengan syarat tidak memberitakan fitnah, hal-hal yang tidak nyata dan menjelekkan Indonesia. Dia menegaskan, wartawan asing yang masuk disyaratkan bahwa mereka boleh meliput tentang apa yang dia lihat, tidak boleh seolah-olah mencari data-data yang tidak benar dari kelompok bersenjata.
Tedjo juga mengatakan wartawan asing tersebut harus minta izin dulu dan tetap akan ada yang melakukan sreening. "Biar kita tidak disalahkan jika mereka ke tempat-tempat yang terlarang," jelasnya.