DPD–KPK Kerja Sama Berantas Korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Irman Gusman dan Taufiqurrahman Rukie selaku Ketua DPD dan Ketua Sementara KPK menandatangani nota kesepahaman di hadapan pimpinan/anggota DPD di ruangan Sidang Paripurna DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Penandatanganan kali ini memperbarui nota kesepahaman yang lama karena berlakunya untuk jangka waktu lima tahun dan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganannya.
"Nota kesepahaman kali ini adalah pemutakhiran nota kesepahaman yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 2006. Kami akan terus meningkatkan kerjasama menyusun langkah-langkah strategis pemberantasan korupsi. Komitmen kami masih tetap konsisten dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua DPD Irman Gusman.
Lingkup kerjasama meliputi pemberian informasi dan data pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing, dia menyatakan,
"Antara lain, apabila Bapak Ibu berangkat ke daerah dalam rangka reses, kami membekali Bapak-Ibu. Tidak berupa uang, paling tidak Bapak-Ibu mendapatkan data dan/atau informasi tentang apa yang terjadi di daerah yang Bapak-Ibu wakili. Dan, kami bisa titip, ‘Di daerah Bapak-Ibu ada kejadian begini begini begini. Nampaknya sistemnya kurang benar," kata dia.