DPD RI Soroti Peredaran Makanan Impor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Urusan Logistik (Bulog). RDP itu dilakukan untuk membahas pengawasan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa persoalan terkait perdagangan di Indonesia. “Terutama perdagangan bahan makanan,” katanya dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komite II DPD RI, Rabu (3/6).
Menurut Parlindungan, persoalan makanan itu kini masih terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti Kemendag, BPOM dan Bulog.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan DPD RI adalah masih maraknya peredaran makanan impor yang tidak memilki izin. ia berharap agar pihak terkait lebih meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap makanan yang dikonsumsi okeh masyarakat adalah makanan yang telah melalui proses perijinan.
“Untuk makanan impor, mungkin butuh kerja sama yang lebih intensif dengan pihak bea cukai,” ucap dia. dengan adanya kerja sama itu, maka peredaran dapat dicegah sebelum akhirnya makakan itu terdistribusi kepada masyarakat.