PPUU DPD RI Rampungkan Naskah Akademik RUU Wawasan Nusantara
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (RUU Wanu) beserta naskah akademiknya. RUU beserta naskah akademik ini terdaftar sebagai 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang merupakan usul inisiatif PPUU DPD.
“Dalam kurun waktu yang relatif singkat, PPUU DPD menyelesaikan draft RUU beserta naskah akademiknya. Tinggal finishing touch. Tahapan berikutnya, uji sahih di daerah-daerah,” kata Ketua PPUU DPD I Wayan Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), dalam rapat pleno PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan UU ini. ''Kebutuhan kita termasuk fundamental, sangat mendasar,” katanya.
Ihwal pengajuan dan pembahasan RUU, UU 17/2014 menyatakan bahwa PPUU DPD dapat melakukannya berdasarkan prolegnas dan Sidang Paripurna DPD memutuskan RUU beserta naskah akademik itu sebagai usul inisiatif PPUU DPD atau RUU yang berasal dari PPUU DPD. Mantan wartawan yang meliput di wilayah Jawa Timur dan Bali ini berharap, “Semoga saja di akhir masa sidang nanti, draft RUU beserta naskah akademiknya ini diputuskan Sidang Paripurna DPD sebagai usul inisiatif,” katanya.
Gede Pasek menjelaskan RUU ini termasuk 37 RUU Prolegnas prioritas sebagai buah kesepakatan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah (Presdien). Oleh karena itu, setelah uji sahih maka tahapan berikutnya adalah pimpinan DPD menyurati pimpinan DPR yang tembusannya kepada Presiden guna menyampaikan RUU beserta naskah akademik ini. Surat dimaksud juga menyebutkan PPUU DPD yang mewakili DPD dalam pembahasan RUU beserta naskah akademik ketika bersama DPR dan Presiden.
Hasil kajian PPUU DPD menyimpulkan, sistematika naskah akademik terdiri atas pembuka; teori dan praktik; evaluasi dan analisa peraturan perundang-undangan; landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; jangkauan, arah, dan lingkup materi; serta penutup. Berdasaran naskah akademik itu, sistematika RUU terdiri atas konsideran; ketentuan; ideologi, asas, fungsi, dan tujuan; lingkup; wawasan nusantara bidang hukum, politik dan ketatanegaraan, ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan; kelembagaan; evaluasi dan analisa pelaksanaan; partisipasi; pemantauan dan pengawasan; dan peralihan.