Perpres Ketahanan Pangan Efektif Bila Ada Sanksi

Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar Sembako
Rep: Muhammad Subarkah Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro mempertanyakan keefektifan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas 14 harga kebutuhan pokok selama Ramadhan. Alasannya penerbitan Perpres waktunya sudah tak tepat, yakni sudah sangat terlambat.


''Kami bertanya apakah Perpres itu efektif? Saya merasa aturan ini tidak mampu meredam naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Seharusnya Perpres ini terbiti jauh-jauh hari sebelum Ramadhan tiba,'' kata Anang, dalam acara dialog kenegaraan ‘Bisakah kenaikan harga menjelang puasa dan Idul Fitri dikendalikan?' bersama Tulus Abadi (YLKI) dan Achmad Yakub anggota Pokjasus Dewan Ketahanan Pangan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (17/6).

Melihat kenyataan tersebut, Anang kemudian mendesak pemerintah melakukan langkah konkret dengan menindak tegas pengusaha dan pedagang yang menaikkan harga di atas dan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, kenaikan harga-harga yang melambung menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H sekarang memang sudah sulit dikendalikan.

''Harus ada tindakan khusus untuk mengendalikan harga. Operasi pasar terbukti tak ada hasilnya. Memang bila ada pejabat negara pergi mendadak untuk mengeceak harga ke pasar-pasar tradisional, penuruan harga bahan pokok terjadi. Namun, bila pejabat itu sudah meninggalkan pasar ternyata harga-harga tersebut naik lagi,'' katanya.

Alhasil, lanjutnya, Perpres yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (16/6) lalu, yang berusaha mengendalikan 14 jenis pangan itu harus diikuti tindakan tegas terhadap pengusaha dan pedagang yang berani menaikkan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, tanpa tindakan tegas itu, maka pasar akan seenaknya menaikkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat.

Bagaimanapun, kata Anang pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar di dalam mengendalikan harga. Mereka tidak bisa menyerahkan harga kebutuhan pokok ditentukan oleh mekanisme pasar semata.

''Ingat UU No.18 tahun 2012 tentang pangan sudah memerintakan bahwa pemerintah wajib menyediakan ketersediaan, pengendalian dan keterjangkauan pangan rakyat. Jadi, sekali lagi, Perpres itu akan efektif bila diikuti dengan sanksi dan tindakan tegas kepada pihak yang memainkan harga kebutuhan pokok di pasaran. Bila hal ini dilakukan maka pasar bisa  dikendalikan. Apalagi kini ada 29 jenis bahan pangan yang masih dimpor Indonesia,” ujarnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler