DPD Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sebagai salah satu agenda legislasi prioritas. Kebijakan ini ditempuh karena persoalan konflik agraria yang kerap muncul di daerah dan harus dapat terselesaikan secepatnya.
Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani mengatakan, jika RUU Pertanahan disahkan, maka nantinya akan dibentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu dibentuk untuk mengadili kasus mafia tanah dan kejahatan pertanahan, seperti KPK yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Melalui RUU Pertanahan yang kini terus diperjuangkan DPD, akan dimasukkan aturan mengenai kejahatan mafia tanah sebagai extra ordinary crime. Nantinya, konflik pertanahan dapat ditangani oleh Pengadilan Agraria, yaitu pengadilan khusus untuk mengadili konflik tanah.
Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang dalam sambutannya mengatakan, UU pertanahan sangat perlu untuk segera diberlakukan karena menyangkut kepentingan hidup masyarakat. "Selama menjabat sebagai kepala daerah di beberapa wilayah, masalah tentang pertanahan selalu ada," ucapnya dalam siaran pers kepada Republika, Jumat (26/6).
Dampak dari konflik itu, lanjut dia, juga menyebar ke masalah investasi. Ia mengatakan, banyak investor tidak mau berinvestasi karena permasalahan tanah di Indonesia terlalu berat.