Polisi Harus Semakin Profesional!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad dalam rangka Hari Bhayangkara 1 Juli 2015 mengingatkan Polisi untuk terus mengingat kembali arah reformasinya untuk melayani (to serve) dan melindungi (to protect) masyarakat
“Ini tantangan Polri yang masih terus relevan sepanjang waktu untuk terus diingatkan dan didengungkan, karena realitasnya masih jauh dari harapan. Masyarakat masih melihat kepolisian sebagai institusi yang berjarak dalam menjalankan fungsi utama untuk melayani dan melindungi,” ujar Farouk, Jumat (3/7).
Dia menambahkan dari berbagai macam kajian disadari permasalahan kepolisian tidak hanya bersumber dari aspek kultural anggota Polri yang bersifat jangka panjang pembenahannya. Namun, juga menyangkut aspek struktural, kedudukan polri, sistem komando dan manajemen polri, serta pembinaan SDM polri.
“Tentu itu semua perlu kita kaji secara mendalam dan serius sehingga dapat memecahkan permasalahan di tubuh polri. Polri yang mampu menjawab tantangan jaman dan dinamika sosial yang semakin berkembang," ujarnya.
Ke depan, kata dia, Polri mulai melangkah pada pembenahan secara komprehensif institusi. Farouk menyebutnya sebagai Reformasi Polri Jilid dua.
“Upaya reformasi kepolisian dilakukan untuk mewujudkan polisi yang profesional dan akuntabel kepada publik,” kata dia.
Farouk menjelaskan, Polisi dituntut untuk semakin membuka diri dalam menampung beragam aspirasi dan pandangan dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap program dan kebijakan Polri menjadi sangat penting diketahui oleh dan bahkan mendengar masukan masyarakat.
Polisi tidak saja dituntut profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga akuntabel (amanah) kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun (humanistic approach) pada masyarakat yang dilayaninya.
“Ke depan Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil (public police). Dalam kaitan itu Polri perlu sungguh-sungguh melayani (to serve) dan melindungi (to protect), sebagaimana amanat UUD 1945. UUD memang menamai Polri sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia.