DPD Bisa Jadi Penyeimbang Sistem di Parlemen
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- MPR mengadakan seminar nasional bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) bertema 'Penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketua Badan Kajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan gagasan membentuk DPD RI bertujuan untuk meningkatkan derajat keterwakilan (degree of representativeness) daerah, sehingga diharapkan DPD RI mampu mengakomodasi kepentingan daerah dalam kebijakan dan regulasi pada tataran nasional.
Artinya, kata dia, kehadiran DPD RI sebagai kamar kedua di parlemen sangat penting dan strategis dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, guna mewujudkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Dia mengatakan kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD NRI 1945 pasca perubahan. Dinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasi.
Pola-pola hubungan antarlembaga negara relatif cukup stabil sehingga evaluasi dilakukan dalam situasi yang kondusif. Melalui reformasi baik di ranah legislatif, eksekutif, maupun legislatif, implementasi tata hubungan antar lembaga mulai terlihat.
Dalam lembaga legislatif misalnya, beberapa kalangan menilai bahwa DPD RI, yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) antarkamar dalam parlemen, belum mampu memenuhi harapan karena interaksi antarkamar memang tidak didesain untuk memberi penguatan kepada DPD RI.
Dari catatan data, melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD RI atas kerjasama dengan 75 perguruan tinggi bersama para pakar dan prominen ahli serta pemangku kepentingan di daerah, dapat ditangkap bahwa masyarakat menghendaki adanya perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Namun, harus disadari pula bahwa memperkuat DPD RI dalam situasi seperti sekarang ini bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan berbagai macam langkah dan insentif agar DPR, sebagai wakil partai politik dan populasinya untuk bersama-sama mengupayakan terjadinya amandemen, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan wewenang dan fungsi DPD.