Ahmad Basarah: Belum Ada Landasan Hukum Minta Maaf ke PKI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah menyatakan tak sepakat dengan ide permintaan maaf pada PKI. Sebab pijakan hukumnya belum ada hingga kini.
Dia menyatakan permintaan maaf kepada PKI secara juridis formal belum memiliki dasar hukum dalam ketatanegaraan. "Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf," ujarnya di Bogor, Jumat (2/10).
Apalagi, kata dia, terkait korban pada Peristiwa Tahun 1965, tidak hanya dari dari kalangan PKI, namun juga dari kalangan PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.
Dengan demikian menurut Ahmad Basarah, justru pemerintah harus meminta maaf pada Presiden Soekarno dan keluarganya. Sebab pada masa Presiden SBY, Soekarno telah diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Dimana syaratnya tidak pernah berkhianat pada bangsa dan negara.
"Dengan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional maka Presiden Soekarno tak terbukti melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara," jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan kalau bangsa ini masih memiliki Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967. Dimana isinya mengatur soal pelarangan ideologi komunis dan ateis. "TAP itu masih berlaku hingga kini," jelasnya.
Meski demikian Ahmad Basarah mengatakan ada Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada tap-tap yang masih ada bahwa tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum dan demokrasi. Untuk itu dirinya mengharap agar Tap No. XXV Tahun 1967 itu tak boleh diberlakukan dengan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.